FORMATIK Tanggapi Langkah Polisi Tetapkan Roy Suryo Cs Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI, Jokowi.

TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Pakar telematika Roy Suryo memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, Rabu (20/8/2025). 

TRIBUNJAKARTA.COM - Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI, Jokowi.

Para tersangka itu yakni Roy Suryo, Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M Rizal Fadillah, Rusam Effendi, Damai Hari Lubis, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma.

Penegakan Hukum

Direktur Forum Pemerhati Kebijakan Publik (FORMATIK), Ahmad Latupono, menilai langkah Polda Metro Jaya dalam kasus ini sebagai bentuk penegakan hukum yang netral dan profesional.

Menurutnya, tindakan Polda Metro Jaya tersebut membuktikan bahwa hukum di Indonesia masih berjalan tanpa pandang bulu, meskipun melibatkan tokoh publik dengan latar belakang berbeda.

"FORMATIK melihat langkah ini sebagai bukti bahwa aparat penegak hukum tetap netral dan berdiri di atas semua kepentingan. Ini bukan soal siapa yang dilaporkan, tetapi soal fakta dan bukti hukum yang terverifikasi,” ujar Ahmad di Jakarta, Minggu (9/11/2025).

Mantan Ketua Umum PB HMI MPO Periode 2020-2022 itu menegaskan, netralitas aparat merupakan fondasi penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. 

Karena itu, Ahmad mengapresiasi penyidik Polda Metro Jaya yang bekerja berdasarkan asas profesionalitas, proporsionalitas, dan akuntabilitas.

"Ketika aparat bertindak berdasarkan bukti, bukan karna tekanan politik, maka publik akan kembali percaya pada keadilan hukum,” tambahnya.

Hormati Proses Hukum 

Ahmad juga mengimbau semua pihak untuk menghormati proses hukum dan tidak menggiring opini publik secara sepihak.

“Mari kita serahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang objektif. FORMATIK mendukung langkah penegakan hukum yang adil, transparan, dan netral demi tegaknya supremasi hukum di Indonesia,” tuturnya.

Libatkan Saksi dan Ahli

Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri saat memimpin konferensi pers menjelaskan proses penyelidikan dalam kasus tersebut.

Asep mengatakan penyidik telah meminta keterangan kepada 130 saksi dan 22 ahli.

Total 723 item barang bukti turut disita dalam penyidikan.

Barang bukti itu termasuk dokumen asli dari Universitas Gadjah Mada (UGM).

"Termasuk dokumen asli dari Universitas Gadjah Mada yang menegaskan bahwa ijazah Ir Haji Joko Widodo adalah asli dan sah," ujar Irjen Asep Edi dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (7/11/2025).

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved