FORMATIK Tanggapi Langkah Polisi Tetapkan Roy Suryo Cs Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI, Jokowi.

|
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Pakar telematika Roy Suryo memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, Rabu (20/8/2025). 

Dokumen UGM menegaskan ijazah Joko Widodo adalah asli dan sah.

Temuan ini diperkuat oleh hasil pemeriksaan dari Puslabfor Polri.

Penyidik menyimpulkan para tersangka menyebarkan tuduhan palsu.

Manipulasi digital dilakukan dengan metode analisis yang tidak ilmiah.

"Berdasarkan temuan tersebut, penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik," jelas Irjen Asep.

Berita Terkait

Baca berita TribunJakarta.com lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved