Roy Suryo Bersyukur Tak Ditahan, Firdaus Oiwobo Prediksi Lama Hukuman RRT: Aduh Pusing!
Ketum Pro Gibran, Firdaus Oiwobo memprediksi lama hukuman yang bakal dijalani Roy Suryo, Rismon Sianipar dan dokter Tifa (RRT), Minggu (9/11/2025)
"Minimal 5-6 tahun, kan sayang banget 5-6 tahun di dalam penjara, gara-gara ngikutin doktor-doktor bodoh itu, pengacara-pengacara bloon itu," kata Firdaus.
Menurut Firdaus Oiwobo, Roy Suryo Cs menjadi tumbal politik.
Firdaus mengaku telah mengingatkan Roy Suryo sejak dahulu bahwa tidak usah menggebu-gebu menghancurkan Jokowi atau karier politik Gibran Rakabuming Raka.
"Kita tunggu aja kepala negara kita Pak Prabowo untuk bekerja, Mas Gibran yang bantuin. Sudah tonton, kalau ada kesalahan mereka, kritik dikit-dikit, enggak usah lebay lah apalagi ijazah," imbuhnya.
Ia juga menyinggung pernyataan Roy Suryo yang akan meminta Jokowi menunjukkan ijazahnya di persidangan.
Firdaus pun mengingatkan bahwa kasus yang menjerat Roy Suryo Cs yakni dugaan melakukan manipulasi digital terhadap ijazah S1 milik Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
"Lo tersangka kasus pemalsuan dokumen ijazah Pak Jokowi lo utak atik. Ijazah pak jokowi lo edit-edit, lo mirip-miripin seakan lo yang paling benar akhirnya lo kemakan kerjaan lo sendiri," kata Firdays.
"Lantas di persidangan, Pak Jokowi disuruh paksa tunjukkin ijazah. Enggak bisa bos. Pak jokowi punya hak itu dilindungi UU PDP Perlindungan Data Pribadi," katanya.
Firdaus mengatakan bahwa pada saat persidangan, majelis hakim akan meminta bukti ijazah yang diedit oleh Roy Suryo Cs.
"Bukan ijazah yang di tangan Pak Jokowi," katanya.
Roy Bersyukur Tak Ditahan
Di sisi lain, Pakar telematika Roy Suryo bersyukur usai tidak ada surat perintah penahanan terhadap dirinya pasca ditetapkan oleh Polda Metro Jaya sebagai tersangka.
Meski tidak ditahan, Roy Suryo tetap menghormati keputusan tersebut dan akan mengikuti proses hukum yang berlaku.
Terlebih proses hukum di Indonesia masih panjang mulai tersangka naik terdakwa, hingga terpidana.
“Saya tetap menghormati seluruh proses hukum yang berlaku,” kata Roy Suryo, dikutip dari Wartakotalive.com, Jumat (7/11/2025).
Di samping itu, Roy Suryo juga meminta kepada aparat penegak hukum untuk bersikap adil dalam kasus ini.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/ANCAMAN-HUKUMAN-RRT-Ketua-Umum-Pro-Gibran-Firdaus-Oiwobo-Roy-Suryo.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.