Cerita Kriminal

Sakit Hati Tertipu Tiket Blackpink Palsu, Pria di Jakbar Balas Dendam Jual Tiket Coldplay Bodong

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim gabungan Polres Metro Jakarta Barat dan Polsek Tamansari berhasil menangkap seorang pelaku penipuan penjualan tiket konser Coldplay berinisial BT. Pelaku ditangkap di wilayah Banyumanik, Semarang, Jawa Tengah.

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Wahyu Septiana

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBON JERUK - Seorang pria berinisial BT (23) nekat menjual tiket konser musik Coldplay bodong kepada seorang wanita warga Tamansari, Jakarta Barat, berinisial DA.

Pelaku BT menjual tiket konser Coldplay dengan cara memposting di akun Twitter dengan nama @coldplayjkt.

Tiket konser musik Coldplay itu dijual oleh pelaku dengan harga Rp5,5 juta.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M. Syahduddi mengatakan, motif utama pelaku melakukan aksi tersebut karena sebelumnya ia pernah ditipu saat membeli tiket konser musik Blackpink.

Ia melakukan penipuan dengan cara serupa, seperti saat dulu ditipu oleh pelaku terdahulunya.

"Motif daripada pelaku ini melakukan tindak pidana karena katanya mau balas dendam, dia juga dulu pernah ketipu," kata Syahduddi saat memberikan keterangan di Polres Jakbar, Jumat (9/6/2023).

Syahduddi menjelaskan, pelaku BT sudah pernah tertipu saat dulu hendak membeli tiket konser Blackpink, pada Maret 2023.

Baca juga: Ratusan Laporan Aduan THR Tak Kunjung Diselesaikan, Disnaker DKI Berkilah Kurqng Pengawas

Dari pengalaman tersebut, pelaku melakukan cara serupa menipu korbannya dalam menjual tiket Coldplay.

"Dia ini pernah ketipu waktu mau beli tiket konser Blackpink pada bulan Februari. Jadi akhir tahun 2022, dia memesan tiket Blackpink, kemudian di bulan Februari dia tertipu hampir kurang lebih sekitar Rp 15 juta," ujarnya.

"Karena dia kecewa ditipu sama orang, akhirnya dia membalas dendam dengan menipu orang yang akan membeli tiket Coldplay," sambungnya.

Dalam melancarkan aksinya, pelaku BT baru berhasil melakukan penipuan penjualan tiket Coldplay sebanyak 1 orang.

Keuntungan yang didapat dari hasil menjual tiket konser bodong itu sebesar Rp 5,5 juta.

Lebih lanjut, cara penipuan itu bisa berjalan mulus karena saat ini pelaku juga sedang berkuliah di salah satu kampus di Jawa Tengah jurusan Komputer.

"Pelaku ini sedikit banyak paham dengan aktivitas kegiatan di media sosial, makanya banyak korban atau modus operandi kejahatan yang dilakukan berasal dari aktivitas di media sosial," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, pelaku BT beraksi melakukan penipuan penjualan tiket Coldplay dengan cara menjualnya di Twitter bernama @coldplayjkt.

Dalam melancarkan aksinya, pelaku menawarkan tiket konser Coldplay yang dijual dengan harga Rp5,5 juta.

Syahduddi mengatakan, kejadian bermula saat korban tertarik membeli tiket konser Coldplay yang di posting oleh pelaku.

Pada saat komunikasi melalui WhatsApp, pelaku mengirimkan identitas atas nama orang lain, yaitu seorang perempuan dengan inisial A, dengan KTP dan foto selfie.

"Setelah komunikasi tersebut, korban sepakat untuk membeli tiket konser musik Coldplay dengan harga sebesar Rp 5,5 juta," kata Syahduddi.

Dalam percakapan itu, pelaku mengaku mempunyai sebanyak 20 tiket konser Coldplay.

Kemudian, korban masih ragu hingga akhirnya memutuskan hanya membeli satu tiket konser Coldplay.

"Korban ini masih ragu, akhirnya dia mencoba untuk satu tiket dulu. Kalau satu tiket sudah ditransfer dan dikirim ke email dia akan membeli tiket yang lain," ujarnya.

Pelaku dan korban akhirnya bersepakat untuk bertransaksi satu tiket dengan harga Rp 5,5 juta dan ditransfer melalui virtual account atas nama Sinma Epay.

"Ketika uang sudah masuk ke virtual account pelaku, kemudian nomor handphone korban langsung diblokir sehingga korban kesulitan untuk berkomunikasi dengan pelaku," ujar Syahduddi.

Selanjutnya, uang yang diterima oleh pelaku dipindahkan ke aplikasi DANA milik pelaku 

Berdasarkan pengakuan pelaku, uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi yakni membeli sepatu merek Adidas dan makan bersama teman-temannya.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 378 KUHP tentang masalah penipuan dengan ancaman pidana penjara selama 4 tahun. 

Berita Terkini