TPU Prumpung Viral

Lahan Makam TPU Prumpung Dijadikan Lapak Jualan, Pedagang Pasar Minta Waktu Bongkar Sendiri

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasatpol PP Jakarta Timur, Budhy Novian di Cakung, Jakarta Timur, Rabu (16/9/2020).

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, JATINEGARA - Lapak pedagang pasar yang menyalahgunakan lahan Taman Pemakaman Umum (TPU) Prumpung, Cipinang Besar Utara, Jatinegara, Jakarta Timur belum dibongkar.

Kasatpol PP Jakarta Timur Budhy Novian mengatakan lapak pedagang pasar di TPU Prumpung tersebut belum ditertibkan para pedagang meminta waktu untuk membongkar sendiri dagangannya.

"Mereka minta waktu (sampai) Selasa untuk dirapihkan sendiri. Tadi kita berikan imbauan lisan," kata Budhy saat dikonfirmasi di Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu (14/6/2023).

Lapak pedagang pasar yang tidak berada di bawah naungan Perumda Pasar Jaya itu sebenernya sempat ditertibkan petugas pada tahun 2016 lalu, tapi kembali beroperasi hingga kini.

Pun secara ketentuan Pemprov DKI Jakarta memiliki Perda Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pemakaman dan Perda Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum untuk menertibkan.

Baca juga: Tukang Parkir yang Viral Minta Rp 10 Ribu ke Pemotor di Senayan Bikin Surat Pernyataan Bermaterai

"Kalau tadi dibongkar kita (Satpol PP) akan pakai prosedur SP (surat peringatan) 1, 2, dan 3," ujar Budhy.

Sementara Sudin Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Timur menyatakan sudah berkoordinasi dengan pihak Kelurahan Cipinang Besar Utara dan Kecamatan Jatinegara terkait penertiban pasar.

Kasudin Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Timur, Djauhar Arifin menuturkan pasar liar di TPU Prumpung imbas akses jalan TPU yang terhubung dengan jalan lingkungan permukiman.

Baca juga: Viral Penumpang Angkot di Bekasi Lihat Ibu-ibu Jadi Korban Komplotan Copet: Awalnya Minta Dipijat

Menurutnya keberadaan pasar di TPU Prumpung merupakan imbas dari lapak pedagang di kawasan Pasar Gembrong yang terhubung dengan akses jalan lingkungan.

"Ada gang tembus ke makam jadinya tenda-tendanya merembet ke makam. Di situ permasalahannya banyak. Belum lagi  juga sering terjadi tawuran warga di sekitar," tutur Djauhar.

Berdasar aduan warga pada aplikasi Jakarta Kini (Jaki), aduan warga terkait alih fungsi lahan di TPU Prumpung untuk kepentingan pribadi sudah menumpuk sejak tahun 2019 lalu.

Pada tahun 2019 silam tercatat aduan warga pada aplikasi Jaki dengan nomor JK1912150046 yang melaporkan keberadaan pasar liar di atas petak makam area TPU Prumpung.

"Kami sangat dirugikan karena makam keluarga kami dijadikan tempat berjualan. Mohon tindakannya," tulis pelapor dalam aduannya pada tahun 2019 kala itu.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

 

Berita Terkini