TRIBUNJAKARTA.COM - Berikut cara lapor diri bagi CPDB yang lolos pendaftaran PPDB DKI Jakarta 2023, batas akhir hanya sampai siang ini.
Bagi CPDB yang lolos seleksi PPDB DKI 2023, akan melanjutkan ke tahap lapor diri.
Melansir akun Instagram @officialppdbdki, hari ini Jumat (16/6/2023) merupakan batas akhir masa lapor diri.
"16 Juni 2023, Pukul 14:00 WIB merupakan batas akhir lapor diri bagi CPDB yang mengikuti PPDB Tahun 2023" tulis akun tersebut.
Lapor Diri atau juga dikenal sebagai daftar ulang, harus dilakukan calon peserta didik baru (CPDB) yang telah dinyatakan lulus seleksi.
Bagi CPDB jejang SD, SMP, dan SMA/SMK, diharap segera lapor diri dan cetak tanda bukti penerimaan sebelum batas waktu berakhir.
Bagi CPDB yang tidak melakukan lapor diri tepat waktu, akan dinyatakan mengundurkan diri meski sudah melewati tahap sebelumnya.
Baca juga: PPDB Kota Depok Tahap 2 Jenjang SMA/SMK Dimulai 26 Juni 2023, Cek Jadwal dan Masa Sanggahnya
Kemudian kuota siswa yang tidak melakukan lapor diri, akan dialihkan ke jalur lain.
Cara Lapor Diri dan Cetak Tanda Bukti Penerimaan PPDB DKI Jakarta 2023
Berikut ini 6 langkah melakukan lapor diri bagi CPDB yang telah dinyatakan lulus melalui tahap seleksi:
1. Membuka laman ppdb.jakarta.go.id menggunakan laptop atau handphone. Lalu Klik jalur pendaftaran PPDB SD/SMP/SMA/SMK dan pilih sesuai dengan pendaftaran yang dituju
2. Klik menu "Daftar" atau tombol "Aktivasi dan Login"
3. Klik tombol "Login".
4. Masukkan nomor peserta dan password. Kemudian ketik kode keamanan yang muncul di gambar. Lalu, klik "Login"
5. Klik menu "Lapor Diri"