Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Keyla Evelyne Yasir kecewa dengan vonis Hakim kepada mantan suaminya, Raden Indrajana Sofiandi.
Raden Indrajana divonis dua tahun penjara dalam perkara penganiayaan terhadap dua anak kandungnya.
Sidang pembacaan vonis itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (19/6/2023).
Pantauan TribunJakarta.com, Evelyne melampiaskan kekecewaannya seusai persidangan.
Bahkan, Evelyne sampai bersimpuh di kaki Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tidak begitu jelas apa yang dikatakan Evelyne kepada Jaksa. Ia hanya terlihat menangis sesenggukan sambil bersimpuh.
Baca juga: Mantan Istri Histeris hingga Ambruk Usai Raden Indrajana Penyiksa Anak Kandung Divonis 2 Tahun
Jaksa yang terlihat iba mencoba untuk membangunkan Evelyne untuk kembali berdiri.
"Semoga saya harapkan JPU bisa mengajukan banding, karena sama sekali ini semua tidak adil," kata Evelyne kepada wartawan di PN Jakarta Selatan.
Sebelumnya, tangis Evelyne pecah saat mendengar vonis Majelis Hakim kepada Raden Indrajana, bos perusahaan swasta sekaligus terdakwa kasus penganiayaan anak kandung.
Evelyn yang mengenakan setelan kemeja hitam lengan panjang dan celana pink mengikuti jalannya sidang vonis sejak awal.
Didampingi seorang pria berbaju batik, Evelyne mulanya duduk di kursi pengunjung saat Ketua Majelis Hakim membacakan amar putusan.
Ia tampak serius mendengarkan amar putusan tersebut.
Mendekati pembacaan vonis untuk Raden Indrajana, Evelyne mulai beranjak dari tempat duduknya dan berdiri sambil berpegangan di kayu pembatas.
Tak lama berselang, Evelyne menangis histeris dan terkulai lemas hingga tersungkur ke lantai setelah mendengar vonis Hakim.