TRIBUNJAKARTA.COM - Kementerian Agama (Kemenag) telah menggelar sidang isbat penetapan 1 Zulhijah dan Hari Raya Idul Adha 2023 pada Minggu (18/6/2023).
Hasilnya, Hari Raya Idul Adha 2023 jatuh pada Kamis, 29 Juni 2023.
"Hari raya Idul Adha jatuh pada hari Kamis, 29 Juni 2023 Masehi," Kata Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi.
Perayaan Hari Raya Idul Adha tidak kalah meriah dengan Hari Raya Idul Fitri. Pada hari raya kurban ini terdapat sejumlah masyarakat yang melaksanakan ibadah kurban.
Bagi umat muslim yang hendak berkurban, tidak serta merta membeli hewan kurban kemudian disembelih pada lebaran Idul Adha.
Terdapat beberapa larangan bagi orang yang hendak berkurban di Hari Raya Idul Adha.
Hari Raya Idul Adha adalah diperingatinya peristiwa kurban, dimana peristiwa itu terjadi ketika Nabi Ibrahim AS bersedia mengorbankan putranya untuk disembelih oleh Allah SWT, kemudian ia menggantinya dengan seekor domba.
Baca juga: Dimulai Hari Ini, Simak Niat Puasa Dzulhijjah, Tarwiyah dan Arafah Jelang Idul Adha 2023
Melansir dari berbagai sumber, terdapat tata cara berkurban yang di dalamnya memuat larangan untuk orang yang berkurban di Hari Raya Idul Adha.
Seseorang yang hendak berkurban dilarang untuk memotong kuku dan rambutnya ketika sudah memasuki tanggal 1 Dzulhijjah sampai hewan kurbannya disembelih.
Bagi yang berniat melaksanakan kurban tahun ini, baiknya untuk bersih-bersih diri sebelum tanggal tersebut.
Maka, Jumat, 18 Juni 2023 atau 29/30 Dzulqadah 1444 H adalah hari terakhir untuk memotong rambut dan kuku bagi yang ingin menyembelih hewan kurban.
Hadist Ummu Salamah dari Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda.
Baca juga: Datangkan Banyak Pahala, Ini 7 Amalan Sunah saat Lebaran Idul Adha Selain Berkurban
مَن كانَ لَهُ ذِبحٌ يَذبَـحُه فَإِذَا أَهَلَّ هِلاَلُ ذِى الْحِجَّةِ فَلاَ يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّىَ
"Barangsiapa yang telah memiliki hewan yang hendak diqurbankan, apabila telah masuk tanggal 1 Dzulhijjah, maka janganlah dia memotong sedikitpun bagian dari rambut dan kukunya hingga dia selesai menyembelih.” (HR. Muslim 5236, Abu Daud 2793, dan yang lainnya).
Sedangkan redaksi hadits Abu Daud, Muslim dan Nasa’i adalah
من كان له ذِبح يذبحه فإذا أهل هلال ذي الحجة فلا يأخذنَّ من شعره ومن أظفاره شيئاً حتى يضحي
“Barang siapa yang mempunyai hewan untuk disembelih, jika hilal Dzul Hijjah muncul maka janganlah mencukur rambut dan kukunya sedikitpun sampai ia menyembelihnya”.
Larangan tersebut ditunjukkan untuk shohibul kurban bukan rambut dan kuku hewan kurban.
Lantaran kata ganti yang digunakan dalam kalimat ‘شَعْرِهِ’ dan ‘أَظْفَارِهِ’ adalah kata ganti tunggal untuk jenis mudzakar (laki-laki), yaitu kata ganti ‘هـ’. dan ini adalah kata ganti yang kembali kepada pemillik hewan bukan hewannya.
Larangan bermaksud bahwa shohibul kurban dilarang mencukur gundul atau mencukur sebagian saja, atau sekedar mencabutinya.
Baik rambut itu tumbuh di kepala, kumis, sekitar kemaluan maupun di ketiak (Shahih Fiqih Sunnah, 2/376).
Baca juga: Jangan Lupa Puasa Dzulhijjah, Tarwiyah dan Arafah Jelang Idul Adha 2023, Ini Jadwal Pelaksanaannya
Larangan untuk orang yang berkurban tersebut berlaku hanya untuk kepala keluarga (shohibul kurban) dan tidak berlaku bagi seluruh anggota keluarganya.
Larangan memotong rambut, kuku dan kulit ini berlaku bagi orang yang telah berniat kurban, adapun keluarganya yang akan ia sertakan, tidaklah berlaku bagi mereka, kecuali jika masing-masing dari mereka berkurban.
"Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sering berkurban untuk dirinya dan keluarganya. Namun belum ditemukan riwayat bahwasanya nabi melarang anggota keluarganya untuk memotong kuku maupun rambutnya."
Demikian, penjelasan Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Syarhul Mumti’ (7:529).
Baca juga: Catat! Ini 3 Hal Penting yang Harus Diperhatikan Sebelum Membeli Hewan Kurban Jelang Idul Adha
Bedasarkan sumber yang didapat TribunJakarta.com, barangsiapa yang melanggar ketentuan ini karena lupa atau belum tahu hukumnya maka ia tidak berdosa, tidak pula membayar fidyah atau kaffarah.
Barangsiapa yang melanggarnya dengan sengaja maka hendaklah ia bertaubat kepada Allah ta’ala dan tidak ada kewajiban fidyah atau kaffarah atasnya.
Ibnu Qudamah –rahimahullah- berkata: “Jika telah ditetapkan dalam beberapa riwayat, maka ia tidak boleh mencukur rambut, dan memotong kuku. Dan jika ia melakukannya maka harus bertaubat kepada Allah –Ta’ala-, namun tidak ada fidyah baik karena sengaja atau lupa, ini merupakan hasil ijma’ para ulama “. (al Mughni: 9/346)
Menurut ulama Syafi’iyah, hikmah larangan untuk orang yang berkurban di sini adalah agar rambut dan kuku yang hendak di potong tetap ada hingga hewan kurban disembelih, supaya semakin banyak anggota tubuh yang terbebas dari api neraka.
Ada pula ulama yang mengatakan bahwa hikmah dari larangan untuk orang yang berkurban ini adalah agar tasyabbuh (menyerupai) orang yang muhrim (berihrom).
Namun hikmah yang satu ini dianggap kurang tepat menurut ulama Syafi’iyah karena orang yang berkurban beda dengan yang muhrim.
Orang berkurban masih boleh mendekati istrinya dan masih diperbolehkan menggunakan harum-haruman, pakaian berjahit dan selain itu, berbeda halnya orang yang muhrim.
Dalam mandi besar atau keramas biasanya ada beberapa lembar rambut yang akan rontok dan terbawa bersama air.
Laki-laki dan perempuan yang ingin berkurban tidak dilarang untuk keramas pada sepuluh hari pertama Dzulhijjah.
Walaupun akan ada satu, dua, atau lebih helai rambutnya yang rontok.
Karena larangan Nabi Shallallaahu 'Alaihi Wasallam tersebut bagi yang sengaja memotong atau memangkas dan juga karena orang berihram tetap dibolehkan untuk membasahi rambutnya.
Baca artikel menarik lainnya di Google News.