TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Sebentar lagi, pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) akan dibuka.
Diketahui pendaftaran PPDB SMP untuk jalur zonasi akan dibuka pekan depan, tanggal 26 Juni 2023.
Calon peserta didik baru, dapat melakukan pendaftaran dan pemilihan sekolah di wilayah zonasi yang sudah ditetapkan.
Adapun calon peserta didik baru yang dapat mengikuti PPDB tahun pelajaran 2023/2024 ini, merupakan Warga Provinsi DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) yang dikeluarkan oleh
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta selambat-lambatnya tanggal 1 Juni 2022.
Baca juga: Cara Pendaftaran PPDB DKI Jakarta untuk Jenjang SLB, Sudah Dibuka Mulai Hari Ini
Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0043 tahun 2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Nomor e-0037, kuota yang disediakan pada Jalur Zonasi ini adalah sebanyak 50 persen dari daya tampung sekolah.
Namun, sebelum melakukan pendaftaran calon peserta didik baru sebelumnya harus terlebih dahulu melakukan pengajuan akun dan verifikasi Kartu Keluarga di laman ppdb.jakarta.go.id mulai 19 Mei - 28 Juni 2023.
Berikut jadwal lengkap PPDB DKI Jakarta jenjang SMP tahun pelajaran 2023/2024 :
- Ajuan Akun : 19 Mei - 28 Juni 2023
- Pendaftaran dan Pemilihan Sekolah : 26 - 28 Juni 2023 (Pendaftaran hari peratama dibuka pukul 8:00 WIB dan hari terakhir ditutup pukul 14:00 WIB).
- Proses Seleksi : 26 - 28 Juni 2023
- Pengumuman : 28 Juni 2023, pukul 17:00 WIB
- Lapor Diri : 30 Juni - 1 Juli 2023
Mekanisme pendaftaran
1. Pengajuan Akun
Calon peserta didik baru, harus melakukan pengajuan akun dan verifikasi Kartu Keluarga (KK) sebelum pendaftaran sekolah mulai 19 Mei - 28 Juni 2023 dengan tahapan sebagai berikut :
- Mengakses laman publik PPDB di https:/ /ppdb.jakarta.go.id
- Mengajukan akun dengan cara klik tombol Pengajuan Akun sesuai jenjang
- Mengisi formulir pendaftaran dan data kependudukan CPDB sesuai dengan KK asli
- Mengunggah hasil pindai/ foto dokumen KK asli
- Mencetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi Nomor Peserta dan PIN /Token untuk Aktivasi
- Menunggu proses verifikasi ajuan akun dan KK secara daring oleh tim verifikator
Setelah melakukan pengajuan akun, calon peserta didik dapat melakukan cek status verifikasi akun dan KK dengan cara :
- Mengakses laman publik PPDB di https://ppdb.jakarta.go.id
- Mengecek status verifikasi pada menu Cek Status Pengajuan Akun di masing-masing jenjang.
2. Aktivasi PIN/Token
Calon peserta didik baru yang telah memiliki PIN/Token PPDB DKI Jakarta dengan status verifikasi sudah disetujui, selanjutnya diarahkan untuk melakukan aktivasi PIN /Token pendaftaran.
Langkah ini penting untuk dilakukan agar bisa melanjutkan proses pendaftaran selanjutnya.
Adapun proses aktivasi PIN/Token tersebut, dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Mengakses laman publik PPDB di https:/ /ppdb.jakarta.go.id
- Melakukan aktivasi akun dengan cara klik tombol Aktivasi dilanjutkan input Nomor Peserta
- Mengganti PIN /Token dengan password
- Setelah melakukan aktivasi PIN /Token dilanjutkan dengan fase pilihan sekolah tujuan.