TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Berikut syarat daftar PPDB DKI Jakarta untuk SLB tahun ajaran 2023/2024.
Diketahui, Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta jenjang Sekolah Luar Biasa (SLB) dibuka mulai 19 Juni - 4 Juli 2023.
Dengan demikian, bagi orangtua yang ingin mendaftarkan anaknya untuk bersekolah di Sekolah Luar Biasa pada tahun ajaran ini, bisa segera daftar.
Pendaftaran, dilakukan secara luring dengan cara mendatangi langsung sekolah yang dituju.
Baca juga: Pendaftaran PPDB DKI Jakarta Jenjang SMP Sebentar Lagi Dibuka, Cek Jadwal Lengkap dan Mekanismenya
Nantinya, calon peserta didik baru akan diarahkan untuk mengisi formulir pendaftaran melalui layanan google form/e-mail/whatsappp yang disediakan oleh masing-masing sekolah.
Adapun hasil proses pendaftaran dan verifikasi berkas, akan diumumkan pada 5 Juli 2023.
Bagi calon peserta didik baru yang dinyatakan diterima pada satuan Sekolah Luar Biasa, selanjutnya wajib lapor diri pada tanggal 6-7 Juli 2023 mendatang.
Syarat dan mekanisme daftar PPDB DKI Jakarta untuk SLB
Sebagai informasi, alur mengenai pendaftaran PPDB DKI Jakarta untuk SLB tercatat dalam SK Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor e-0037 tahun 2023 tentang alur proses pelaksanaan penerimaan peserta didik baru tahun pelajaran 2023/2024.
Dirangkum TribunJakarta.com, mekanisme pendaftaran PPDB DKI Jakarta jenjang SLB, baik tingkat SD, SMP, atau SMA sebagai berikut :
- Pendaftaran PPDB DKI Jakarta untuk SLB dilakukan secara daring ke sekolah tujuan melalui whatsapp/e-mail/google form yang disediakan oleh masing-masing sekolah.
- Orang Tua/Wali CPDB mengisi formulir pendaftaran yang disediakan oleh Panitia PPDB Satuan Pendidikan dan mengunggah hasil pindai atau foto dokumen asli persyaratan PPDB sesuai dengan ketentuan Panitia PPDB Satuan Pendidikan. Adapun hasil pindai atau foto dokumen asli yang dikirim berupa :
-
- Formulir Pendaftaran
- Akta Kelahiran/Surat Keterangan Kelahiran
- Kartu Keluarga (KK) yang dikeluarkan paling lama tanggal 1 Juni 2022 kecuali CPDB yang berasal dari KK Panti
- Buku Rapor Lengkap SD/SDLB/MI/Paket A atau Surat Keterangan Yang Berpenghargaan Sama (SKYBS) dengan Surat Tamat Belajar untuk jenjang SMPLB
- Buku Rapor Lengkap SMP/SMPLB/MTs/Paket B atau Surat Keterangan Yang Berpenghargaan Sama (SKYBS) dengan Surat Tamat Belajar untuk Jenjang SMALB.
- Nantinya, calon peserta didik yang lolos akan diumumkan melalui whatsapp / e-mail sesuai jadwal.
Perlu diingat, calon peserta didik baru yang telah dinyatakan diterima harus melakukan lapor diri baik secara luring atau daring melalui layanan whatsapp/e-mail/googleform ke Satuan Pendidikan yang diterima.
Namun bagi calon peserta didik baru yang sudah dinyatakan diterima tetapi tidak lapor diri, selanjutnya dinyatakan mengundurkan diri dan tidak dapat mengikuti PPDB di Sekolah Luar Biasa Negeri lainnya serta posisinya digantikan dengan calon peserta didik baru lain sesuai urutan usia.
Syarat daftar SLB
1. TKLB
- Memiliki Akte Kelahiran/Surat Keterangan Kelahiran dari pihak yang berwenang.