2. SDLB
- Melampirkan Akte Kelahiran/Surat Keterangan Kelahiran dari pihak yang berwenang.
- Berusia paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli 2023.
3. SMPLB
- Melampirkan ljazah/dokumen lain yang menyatakan kelulusan Kelas 6 SD atau bentuk lain yang sederajat.
- Berusia paling tinggi 18 (delapan belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2023.
4. SMALB
- Melampirkan ljazah/dokumen lain yang menyatakan kelulusan Kelas 9 SMP atau bentuk lain yang sederajat.
- Berusia paling tinggi 24 (dua puluh empat) tahun pada tanggal 1 Juli 2023.
Itulah syarat daftar PPDB DKI Jakarta untuk jenjang SLB tahun ajaran 2023/2024.