"Dalam rupiah barang bukti ini setara ya sekitar kurang lebih 1,9 miliar rupiah, kalau dihitung dari jumlah jiwa yang bisa kita selamatkan dari penggunaan ini sebesar 33.000 jiwa itu kurang lebih," jelas dia.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 113 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman enam sampai 20 tahun penjara.