PPDB SD Gelombang 2 Dibuka Senin Besok, Begini Alur Seleksinya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - PPDB DKI Jakarta jenjang SD gelombang 2 segera dibuka, begini alur seleksinya

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Cek mekanisme pendaftaran PPDB DKI Jakarta jenjang Sekolah Dasar (SD) gelombang kedua, begini alur seleksinya.

Bagi orangtua yang ingin mendaftarkan anaknya untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SD gelombang dua, bisa mempersiapkan diri.

Berdasarkan jadwal, pendaftaran PPDB DKI Jakarta jenjang SD gelombang dua dibuka pada 26-28 Juni 2023 mendatang.

Nantinya calon peserta didik baru yang lolos seleksi pada tahap kedua, akan diumumkan pada 28 Juni 2023 pukul 17.00 WIB.

Baca juga: Masalah PPDB Terus Terulang, PSI Soroti Jakarta Kekurangan Sekolah Negeri

Pendaftaran PPDB DKI Jakarta tahap kedua, diperuntukan bagi calon peserta didik baru yang tersisih pada tahap pertama.

Mereka yang gagal lolos seleksi tahap pertama, bisa daftar kembali pada PPDB DKI Jakarta gelombang dua.

Selain itu, mereka yang belum pernah mendaftar sama sekali di berbagai jalur pada tahap pertama juga dapat daftar sekolah lewat jalur PPDB gelombang dua.

Namun, berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor e-0043 tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Nomor e-0037 tahun 2023, PPDB tahap dua dilaksanakan pada sekolah yang masih terdapat sisa kuota setelah pelaksanaan PPDB Tahap Pertama selesai. 

Dengan demikian, pelaksanaan PPDB tahap kedua jenjang SD bergantung dengan kuota dari masing-masing sekolah.

Apabila dalam hal daya tampung pada PPDB tahap kedua masih tersisa, selanjutnya PPDB tahap ketiga akan dibuka.

Proses seleksi

Perlu diketahui, bila jumlah calon peserta didik baru yang mendaftar tahap dua melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi dengan urutan langkah sebagai berikut :

• Usia tertua ke usia termuda

• Urutan pilihan sekolah

• Waktu mendaftar.

 

Pendaftaran PPDB gelombang 2 untuk jenjang SD, dilakukan secara daring melalui laman https://ppdb.jakarta.go.id.

Bagi calon peserta didik baru yang mengikuti proses seleksi ini, dapat memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) pada laman bagian pendaftaran.

Calon peserta didik baru, dapat memilih tiga sekolah tujuan sesuai dengan daftar Zona Sekolah PPDB pada Tahap 2. 

Selanjutnya, apabila calon peserta didik baru belum diterima di sekolah tujuan maka dapat mendaftar di sekolah lain selama jadwal pendaftaran tahap dua masih berlangsung.

Akan tetapi, jika calon peserta didik baru sudah diterima sementara di sekolah tujuan, maka selanjutnya tidak dapat mengganti pilihan sekolah lainnya.

Adapun pengumuman hasil seleksi PPDB tahap dua akan dilakukan melalui laman https://ppdb.jakarta.go.id.

Sama seperti pada tahap sebelumnya, bagi calon peserta didik baru yang diterima pada sekolah tujuan harus lapor diri melalui laman https://ppdb.jakarta.go.id sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Jika calon peserta didik baru yang diterima di sekolah tujuan tidak lapor diri, selanjutnya akan dianggap mengundurkan diri dan tidak dapat mengikuti PPDB Jalur lainnya.

Itulah informasi seputar pendaftaran PPDB tahap dua untuk jenjang SD tahun pelajaran 2023/2024.

Berita Terkini