- PPPK guru: 580.202 formasi
- PPPK tenaga kesehatan: 327.542 formasi
- PPPK tenaga teknis lainnya: 35.000 formasi
Sementara itu, formasi CPNS 2023 dari sekolah kedinasan sebesar 6.259.
"Jadi totalnya 1.030.751. Ini sementara kita koordinasi di luar instansi yang tidak usulkan, tapi kami mau kaji lagi," ujarnya.
Syarat Daftar CPNS 2023
Sebelum daftar CPNS di tahun 2023, kamu sebaiknya menyiapkan beberapa syarat dan dokumen untuk seleksi CPNS 2023.
Baca juga: Bocoran Jadwal Pendaftaran CPNS 2023, Simak 4 Formasi yang Bakal Jadi Prioritas
Berikut syarat daftar CPNS 2023 dilansir dari situs SSCASN berdasarkan penerimaan CPNS tahun lalu:
- WNI usia minimal 20 sampai 59 tahun
- Tidak dipidana penjara atau terlibat kriminalitas
- Tidak diberhentikan tidak hormat sebagai PNS, TNI, Polri
- Tidak ASN, PNS, TNI, Polri dan siswa ikatan dinas
- Bukan pengurus partai politik
- Pendidikan sesuai formasi yang dilamar
- Lulusan PTN IPK minimal 2,75 dan PTS 3,00