"Menyesal lah," ujar pria pengangguran asal Bogor, Jawa Barat ini.
Sebelumnya diberitakan, peristiwa itu bermula saat SB melakukan open BO atau memesan SMJ melalui aplikasi Mi Chat untuk berkencan.
"Keduanya sudah bersepakat (perihal harga) dan janjian untuk bertemu di sebuah hotel di wilayah Rawa Belong, Palmerah, Jakarta Barat," kata Dodi Abdulrohim.
Setelah itu, lanjut Dodi, keduanya bertemu dan melaksanakan tujuannya yakni berhubungan badan layaknya seperti suami istri.
Tak lama setelah itu, korban SMJ menanyakan terhadap korban perihal bayaran yang diberikan.
"Ternyata pelaku tidak punya uang. Nah pada saat pelaku buka tas, tiba-tiba pisau jatuh dari tasnya," kata Dodi.
Melihat ada pisau di tas, korban SMJ panik dan berusaha menghindar dari pelaku.
"Sontak si pelaku kaget ada sesuatu panik, korban sempet mendapatkan luka tusukan di bagian dada sebelah kirinya," pungkasnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 351 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News