"Pada saat tersangka didatangi reseller, kemudian mereka pergi dari rumah di daerah Ciputat Timur. Barang-barangnya diamankan RW setempat, itu hasil keterangan tersangka RA (Rihana)," kata Reza.
Setelah itu, Polda Metro Jaya menggeledah unit Apartemen M Town, Gading Serpong, Kabupaten Tangerang, tempat penangkapan si kembar.
Di sana, polisi menemukan buku rekening milik si kembar.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "20 Barang Pribadi Milik Rihana-Rihani Disita Polisi, Diduga Dibeli dari Hasil Menipu"