TRIBUNJAKARTA.COM - Polisi akhirnya buka-bukaan soal proses hukum pelaku kejahatan suami di Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel) yang sempat menangkap lalu melepaskan.
Kini, kasus yang termasuk kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT itu ditangani Polres Tangsel.
Pelaku, insial BD (38), berstatus tersangka dan akan ditangkap kembali.
Kasi Humas Polres Tangsel, Ipda Galih Dwi Nuryanto, menjelaskan dasar hukum pelepasan pelaku dan upaya penangkapan lagi itu.
Ia menyebut ancaman yang ditebar pelaku menjadi pertimbangannya.
Sebelumnya diberitakan, KDRT yang dilakukan oleh pelaku terhadap istrinya, TM (31), yang tengah hamil empat bulan ini terjadi pada Rabu (12/7/2023) dini hari.
TM sampai babak belur dan fotonya beredar di media sosial.
Dilepaskan Polisi dan Ancaman
Pihak keluarga sempat mengatakan bahwa TM dilepaskan polisi pada Kamis (13/7/2023) siang setelah hanya dianggap tindak pidana ringan.
Baca juga: Usai Aniaya Istri, Pelaku KDRT di Serpong Tebar Ancaman ke Keluarga Korban: Pasti Gue Bantai
Hal itu diungkapkan langsung oleh ayahanda TM, Marjali.
"Saya gak minta dilepaskan, intinya saya bertanya ke polisi katanya itu (perbuatan pelaku) penganiayaan ringan."
"Itu alasan dari pihak kepolisiannya katanya tidak berhak ditahan terkecuali korban meninggal atau cacat seumur hidup," kata Marjali di lokasi kejadian, Jumat (14/7/2023).
Marjali juga mengungkapkan, pelaku tidak hanya menganiaya anaknya, tapi juga mengancam keluarga.
"Iya dia mau bantai sekeluarga saya, satu persatu katanya dia mau bantai. Itu saya gak terima," kata Marjali.
"Jadi dia komunikasi sama anak saya (pascapenganiayaan). Kirim voice note ke anak saya bilang katanya akan dibantai saya dan keluarga. Saya gak terima, apa kesalahan saya sampai mau dibantai sekeluarga," timpalnya lagi.
Marjali pun memutar rekaman suara ancaman tersebut.