Laporan wartawan TribunJakarta.com Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, CIKARANG UTARA - Driver taksi online berinisial SP (53) tewas dibunuh penumpangnya sendiri berinisial AS (27), motif pembunuhan gara-gara kesal pelaku merasa dinasihati.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Polisi Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan, hubungan pelaku dengan korban sebatas penumpang dengan sopir.
Mereka tidak saling kenal, pada saat di perjalanan keduanya terlibat perbincangan hingga keluar kata-kata yang menyinggung.
"Menurut pengakuan pelaku, ada kalimat dari korban 'kita hidup itu jangan sampai nanti diinjak-injak oleh orang', Nah di situ pelaku langsung merasa diejek oleh korban," kata Twedi, Kamis (20/7/2023).
Pelaku memesan taksi online dari kawasan Kranji, Kota Bekasi menuju kediamannya di Desa Cilangkara, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi.
Baca juga: 3 Foto Remuknya Fortuner Maut di Plumpang, Dugaan Melaju Super Kencang sampai Terguling Berkali-kali
Sehari-hari, pelaku AS berprofesi sebagai penjual tape. Pisau yang dia gunakan untuk menghabisi nyawa korban biasa dibawa untuk keperluan berjualan.
"Dia kan memang pedagang tape, jadi pisau yang digunakan juga pisau buat jualan tape itu," jelas Twedi.
Sebelumnya diberitakan, seorang driver taksi online berinisial SP (53) ditemukan tewas di dalam mobil dengan luka tusuk.
Baca juga: Kecelakaan Fortuner Tewaskan 3 Remaja di Plumpang, Dugaan Alitt Susanto: Ngebut di Atas 160 KM/Jam
Peristiwa terjadi di Jalan Raya Kampung Cilangkara RT 002 RW 01 Desa Cilangkara, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Senin (17/7/2023) sekira pukul 22.30 WIB.
Korban ditemukan dengan luka tusuk di bawah dada sebelah kiri, di bawah ketika sebelah kanan dan di pipi sebelah kanan.
Twedi menjelaskan, pelaku berhasil diringkus di kediamannya Desa Desa Cilangkara, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi.
"Pelaku berhasil kami tangkap Rabu 19 Juli (2023) pukul 01.00 WIB dini hari di tempat tinggalnya di Desa Cilangkara," kata Twedi.
Korban lanjut Twedi, dibunuh dengan cara ditusuk menggunakan pisau milik pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai pedagang tape.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 340 juncto pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News