Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan mengeksekusi rumah Guruh Soekarnoputra yang berlokasi di Jalan Sriwijaya III Nomor 1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Rencananya, eksekusi rumah Guruh Soekarnoputra bakal dilakukan pada Kamis (3/8/2023) mendatang.
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, mengatakan eksekusi rumah itu berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 757/PTDG/2014.
"Kemudian putusan tersebut dikeluarkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tanggal 21 November 2016," kata Djuyamto dalam keterangannya, Sabtu (22/7/2023).
Mahkamah Agung (MA) menguatkan putusan tersebut pada 2017.
Adapun Guruh Soekarnoputra kalah dalam gugatan perdata yang dilayangkan Susy Angkawijaya pada 2014.
Baca juga: Pakar Hukum Universitas Trisakti: Kasus Investasi Lebih Cocok Ditangani Hukum Perdata, Bukan Pidana!
Djuyamto mengungkapkan, Guruh sempat mengajukan peninjauan kembali (PK) pada 2020. Namun, PK tersebut ditolak.
"Setelah ditegur beberapa kali yaitu tahun 2020, 8 Januari, 22 Januari 2020, dan 12 Febuari 2020, ternyata pihak pemohon eksekusi tidak menjalankan dengan sukarela. Kemudian dikeluarkanlah lagi penetapan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ya," ujar dia.
"Jadi sebenarnya ini merupakan tahapan terakhir daripada proses hukum acara perdata. Di mana para pihak yang bersengketa, kemudian oleh putusan Pengadilan pihak yang dimenangkan pengadilan tersebut mengajukan eksekusi," pungkasnya.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News