Pakar Hukum Universitas Trisakti: Kasus Investasi Lebih Cocok Ditangani Hukum Perdata, Bukan Pidana!

perjanjian investasi maupun utang piutang adalah perkara perdata, dengan jaminan berupa aset perusahaan.

Editor: Wahyu Septiana
ISTIMEWA
Ilustrasi hukum - perjanjian investasi maupun utang piutang adalah perkara perdata, dengan jaminan berupa aset perusahaan. 

TRIBUNJAKARTA.COM- Beberapa hari terakhir marak korban penipuan investasi menggunakan jalur hukum pidana untuk mendapatkan haknya.

Padahal, instrumen hukum perdata atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) memberikan persentase kemenangan lebih besar dalam upaya mengembalikan kerugian para investor.

Kondisi ini berkaca dari kasus First Travel hingga Jouska, di mana para korban memilih jalur pidana namun uang yang diinvestasikan justru tetap hilang.

Hal tersebut diamini Pakar Hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar.

Menurutnya perjanjian investasi maupun utang piutang adalah perkara perdata, dengan jaminan berupa aset perusahaan.

"Hanya bisa diproses secara perdata dengan jaminan sita seluruh harta perusahaannya untuk jaminan pembayaran," kata Abdul Fickar kepada wartawan, Senin (21/2/2022).

Baca juga: Penegak Hukum Diminta Awasi Potensi Korupsi 10 Besar Capres dan Cawapres

Bahkan, lanjutnya, hukum perdata berlaku jika ada itikad baik pelaku, misalnya bila yang bersangkutan patuh pada kesepakatan untuk mentransfer sebagian dana para investor.

Abdul Fickar pun mempertanyakan seberapa jauh kekuatan perjanjian dan undang-undang dalam investasi melindungi nasabah atau masyarakat.

Ilustrasi Persidangan
Ilustrasi Persidangan (Tribunnews.com)

Menurutnya, perjanjian-perjanjian semacam itu, sangat tidak melindungi nasabah atau masyarakat, karena sangat longgar.

"Sehingga nasabah dianggap mengetahui detail perjanjian, karenanya ketika sudah di tanda tangani maka itu mengikat walaupun sangat merugikan," lanjutnya.

Ia menyebut hukum perdata itu pada dasarnya adalah 'kesepakatan' (konsensus).

Baca juga: Minta Haknya Dipulihkan, Ahli Waris Musa Saehe Ajukan Gugatan Perdata ke PN Jakarta Selatan

Artinya, ketika perjanjian sudah di tanda tangani maka para pihak sudah terikat apapun isinya.

"Jadi hanya pihak-pihak tertentu yang memahami isi perjanjian itu menguntungkan atau merugikan konsumen atau masyarakat," kata dia.

"Perjanjian investasi itu seharusnya sangat ketat dan mengikat, artinya jika sudah disepakati maka masing-masing pihak harus tunduk dan terikat. Karena itu tidak mudah untuk membatalkan sepihak," lanjutnya. (*)

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved