Cerita Kriminal

Tamu Banyak Mau, Cewek Open BO di Bekasi Panggil Pacar dan Teman Gulung Pria Hidung Belang

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka kasus penganiayaan disertai dengan pencurian pria hidung belang di Tambun Bekasi.

Akibat perbuatannya, mereka dijerat pasal 365 atau 368 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

"Untuk tersangka LA adalah pelaku di bawah umur tetapi ikut melakukan kekerasan, ancaman sepertiga dari hukuman," tegas Twedi.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti senjata tajam jenis celurit yang digunakan pelaku untuk melakukan penganiayaan serta senjata tajam lain yang di simpan di kontrakan.


Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Berita Terkini