Ia pun kala itu dinyatakan bersalah dan divonis hukuman 1 bulan penjara serta 12 bulan rehabilitasi dengan biaya sendiri.
Sembunyikan Barang Bukti, Bobby Joseph Akui Tembakau Sintetis Miliknya
Saat penggeledahan barang bukti, Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Achmad Ardhy menyebut Bobby Joseph sempat mengelak saat timnya melakukan penggeledahan dengan menyembunyikan tembakau sintetis.
"Pastinya disembunyikan karena kita cek mengelak ya," kata Kompol Achmad Ardhy si Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (24/7/2023).
Namun polisi berhasil mengamankan tembakau sintetis seberat 0.46 gram yang sempat disembunyikan oleh Bobby Joseph.
"Tetapi kita dengan metode kepolisian pasti kita dapat barang buktinya. Dan sesuai bersangkutan memang kami temukan," ujarnya.
"Tapi dia mengakui bahwa dia memegang dan memiliki," lanjut Achmad Ardhy.
Pada saat penangkapan, polisi mengatakan penyidik mengamankan barang bukti berupa 0,49 gram sabu yang disimpan dalam bungkus rokok.
Selain itu, polisi juga menyita alat hisap sabu, pipet, dan dua unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi sabu.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bobby Joseph Menangis, Pakai Baju Tahanan Lagi, Minta Maaf ke Keluarga Menyesal Memakai Narkoba.