Cerita Kriminal

Penipuan Modus Kerja Paruh Waktu Sindikat Internasional, Ada Bekas Customer Servis Judi Online

Penulis: Bima Putra
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Leonardus Simarmata saat menunjukkan barang bukti kasus penipuan bermodus kerja paruh waktu sindikat internasional, Selasa (25/7/2023).

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, JATINEGARA - Jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur meringkus tiga pelaku komplotan penipuan online bermodus kerja paruh waktu sindikat internasional Kamboja.

Dalam aksinya, ketiga pelaku yakni perempuan berinisial DPS (26), dan dua laki-laki DPP (27), WW (35) bekerja sama dengan seorang WNI yang kini tinggal di Kamboja berinisial CS.

Modusnya dengan memasang iklan kerja paruh waktu di platform media sosial Instagram, yang bila diklik korban akan langsung masuk ke dalam grup WhatsApp berisikan para pelaku dan korbannya.

"Grup tersebut menawarkan korban agar mentransfer uang. Di mana korban akan mendapatkan keuntungan," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Leonardus Simarmata, Selasa (25/7/2023).

Para pelaku berdalih uang yang ditransfer para korban tersebut akan digunakan untuk bisnis jual beli, di mana hasil keuntungannya akan jadi komisi untuk korban.

Baca juga: Jual Pacarnya Jadi PSK, Pemuda di Tambun Lalu Aniaya Pria Hidung Belang Karena Permintaan Aneh

Guna memikat para korban, pada awalnya komplotan pelaku memberikan komisi sebagaimana dijanjikan sehingga korban terperdaya dan mentransfer uang dalam jumlah banyak.

Satu di antara korban yakni perempuan berinisial HA (31), warga Kecamatan Pulogadung yang mengalami kerugian hingga Rp878 juta dan telah melapor ke Polres Metro Jakarta Timur.

"Awalnya pelaku mengembalikan uang korban dengan komisi setiap kali transfer Rp400 ribu. Setelah beberapa kali transfer, ternyata korban tidak menerima kembali uang dengan keuntungan," ujar Leonardus.

Laporan penipuan dialami HA ini yang menjadi dasar Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur melakukan penyelidikan hingga akhirnya dapat meringkus pelaku DPS, DPP, dan WW.

Baca juga: Rafael Alun Ogah Tanggung Restitusi Rp 120 M Mario Dandy: Dia Sudah Dewasa dan Aset Kami Disita KPK

Ketiga pelaku yang diamankan di wilayah Jakarta dan luar kota pada 26 Juni 2023 dengan barang bukti sejumlah handphone, 13 kartu ATM dari berbagai bank, 13 kartu perdana, satu laptop.

Kemudian 11 buku tabungan berbagai bank, satu kartu pers, 162 lembar mata uang Kamboja, dua buah paspor, buku catatan, dan dua kartu Foreign Employment.

"Adapun peran daripada pelaku di antaranya DPP sebagai salah satu pemilik rekening penampungan uang korban. DPP ini pernah bekerja sebagai customer service judi online di Kamboja," tuturnya.

Atas perbuatannya ketiga pelaku disangkakan Pasal 28 ayat 1, juncto Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik, dan atau 378 KUHP.

Ketiga pelaku penipuan yang kini sudah ditahan di Mapolres Metro Jakarta Timur untuk proses penyidikan lebih lanjut terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

 

Berita Terkini