Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - KPU DKI Jakarta buka suara soal rencana pergantian antar waktu (PAW) yang akan diajukan PDIP terhadap Cinta Mega.
Ketua Divisi Teknis Bidang Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya mengatakan, sampai hari ini pihaknya belum menerima surat pengajuan PAW dari DPP PDIP.
"Belum ada surat pengajuan PAW atas nama yang bersangkutan ke KPU Provinsi DKI Jakarta," kata Dody saat dikonfirmasi, Rabu (26/7/2023).
Dia mengatakan, pihaknya baru bisa memproses PAW setelah mendapatkan surat pengajuan dari Pimpinan DPRD tempat anggota tersebut menjadi legislator.
"Proses PAW sesuai ketentuan PKPU No 6 Tahun 2019 akan diproses setelah ada surat pengajuan PAW dari Pimpinan DPRD kepada KPU Provinsi," kata Dody.
Dody menjelaskan, dalam proses PAW Anggota DPRD, pihaknya berpegang pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD 3, dan PKPU No 6 Tahun 2019 tentang PAW.
Karenanya, nama yang akan menjadi pengganti Cinta Mega dalam proses PAW haruslah yang perolehan suaranya dalam Pemilu 2019 silam tepat berada di bawahnya.
Adapun Cinta Mega maju dari PDIP di Dapil Jakarta 9 yang meliputi Kecamatan Tambora, Cengkareng dan Kalideres, Jakarta Barat.
Pada Pemilu 2019 lalu, Cinta Mega berhasil lolos sebagai Anggota DPRD DKI Jakarta periode keduanya setelah meraup 12.491 suara.
"(Nama pengganti) Sesuai perolehan suara terbanyak berikutnya," kata Dody.
Diberitakan sebelumnya, pada Selasa (25/7/2023) malam, DPD PDIP DKI Jakarta resmi memecat Cinta Mega sebagai anggota DPRD DKI Jakarta.
"Tadi kita rapat pleno karena segala sesuatu keputusan kita biasa melalui rapat pleno ini.
Selesai rapat pleno kita memberikan sanksi berupa PAW (pergantian antar waktu)," ujar Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP DKI Jakarta, Ady Widjaja saat dikonfirmasi, Selasa (25/7/2023) malam.
Ady mengatakan, malam itu juga pihaknya akan mengirimkan surat pemecatan Cinta Mega kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP.
"Karena memang DPP partailah yang mengirim surat ke KPUD (untuk proses PAW)," kata dia.
Ia menegaskan sanksi pemecatan itu merupakan komitmen partainya untuk menegakan aturan.
"Setiap manusia siapapun itu, termasuk Anda melakukan sesuatu pasti ada konsekuensinya," ujarnya.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News