Begini isi surat permohonan maaf kepada Kapolri
"Kepada
Yth Bapak Kapolri
Saya Galuh Firmansyah mengaku bersalah atas tindakan saya mencuri 2 Nu Green Tea, 1 Indomie Ayam Geprek, 1 Coklat Silverqueen, 1 oreo di Indomaret tanggal 23 dan 24 Mei 2023. Sekarang saya berada di dalam penjara.
Saya sadar perbuatan yang lakukan tidak semestinya saya lakukan. Saya mencuri untuk saya makan sendiri karena saya belum menerima gajian.
Saya mohon maaf dan ampun untuk pihak Indomaret karena saya telah berbuat mencuri.
Saya sudah kapok dan berjanji tidak mencuri lagi.
Sekali lagi saya mohon maaf sebesar-besarnya atas apa yang sudah saya lakukan.
Surabata 24 Juli 2023."
Respon pihak kepolisian
Pihak kepolisian menindaklanjuti postingan yang diunggah oleh akun @mazzini_gsp tersebut.
Menurut Mazzini, pihak kepolisian sudah merespons sejak pukul 00.00 WIB kemarin.
"Menurut kepolisian walaupun kasus ini sekarang wewenangnya kejaksaan bukan di polisi lagi, tapi hari ini Kasat Reskrim Surabaya akan menemui pelapor untuk mendiskusikan terkait kasus ini. Kita tunggu hasilnya hari ini keterangan kepolisian, kejaksaan atau juga pihak Indomaret selaku pelapor, nanti di-update perkembannya," tulis akun tersebut.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News