Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Polda Metro Jaya menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jual beli ginjal berskala internasional.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, tiga tersangka itu merupakan petugas imigrasi.
"Di Bali, tim kami sudah menetapkan tiga tersangka dari oknum imigrasi yang terlibat secara langsung untuk meloloskan pendonor-pendonor ginjal ini ke Kamboja," kata Hengki kepada wartawan, Minggu (30/7/2023).
Hengki menjelaskan, penetapan tiga tersangka baru itu adalah hasil pengembangan penyidik Polda Metro Jaya.
"Kita secara berkesinambungan akan melaksanakan pemeriksaan, gabungan bersama Bareskrim juga kemarin, dan kita akan kembangkan terus," ujar dia.
Perburuan polisi untuk menangkap sindikat perdagangan ginjal internasional ternyata tak berjalan mulus.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, penyidik mulanya mendapatkan informasi tentang keberadaan 14 WNI di Kamboja.
Ke-14 WNI itu terdiri dari pelaku dan korban TPPO yang hendak melakukan praktik transplantasi ginjal.
"Misi pertama adalah bagaimana menyelamatkan agar tidak terjadi transplantasi (ginjal) itu, mencegah," kata Hengki kepada wartawan, Sabtu (22/7/2023).
Namun, sambung Hengki, informasi tentang keberadaan para pelaku dan korban TPPO itu bocor.
"Ternyata sampai sana ini bocor, ditambah lagi birokrasinya sangat sulit di Kamboja," ujar dia.
Setelahnya, sindikat TPPO ini langsung membawa para pendonor ginjal keluar dari rumah sakit dan diinapkan di hotel dekat Bandara Pnom Penh.
"Kemudian disewakan mobil kendaraan untuk jalan darat ke Vietnam, dari Vietnam baru ke Malaysia, Malaysia ke Bali," ungkap Hengki.
Pada akhirnya tim gabungan Polda Metro Jaya dan Mabes Polri berhasil menangkap sindikat TPPO ini di Surabaya, Jawa Timur.