Saat itu lah empat pelaku, masing-masing berinisial P (35), H (33), K (43), dan S (31) melakukan penganiayaan terhadap korban.
Gustiyana menuturkan, pelaku pertama yang melakukan penganiayaan ialah P.
"Dari interogasi tersebut terjadi lah tindak pidana ini, P ini melakukan pemukulan menggunakan tangan kosong, kemudian dilanjutkan melakukan pemukulan menggunakan sebuah benda yaitu potongan bambu sembari dia melakukan interogasi," kata Gustiyana di Mapolsek Pademangan, Jakarta Utara, Senin (31/7/2023) malam.
Pelaku kedua, H, menganiaya korban dengan cara menendang dan memukulnya.
Ada juga pelaku K yang menganiaya korban dengan kabel.
"Pelaku K datang langsung mengambil sebuah kabel sepanjang 2 meter, lalu dilakukan pemecutan terhadap korban berkali-kali," ucap Gustiyana.
Pelaku terakhir yang menganiaya korban ialah S.
Penganiayaan oleh S dilakukan dengan cara membakar kursi plastik dan meneteskan bakarannya ke tubuh korban.
"Para pelaku ini juga sempat menyiramkan air cabai," sambung Gustiyana.
Setelah melakukan penganiayaan hingga membuat korban lemas, para pelaku pun membawa Hasanuddin ke dalam mobil.
Para pelaku yang panik membawa tubuh korban yang lemas keliling kawasan Ancol.
Korban pun dinyatakan meninggal di dalam mobil saat tubuhnya dibawa keliling oleh para pelaku.
Dalam kondisi lemas setelah dianiaya, tubuh Hasanuddin dimasukkan ke dalam mobil Daihatsu Gran Max oleh para pelaku dan dibawa keliling sebelum akhirnya tutup usia.
"Sesudah penganiayaan korban sudah lemas, ada terpikirkan dari para pelaku ini untuk melepaskan, bahasa dari mereka itu melepaskan, dibawa lah korban ke mobil Gran Max, mobil operasional," ucap Gustiyana.
Pada saat membawa tubuh korban, para pelaku panik lantaran mobil mereka sempat mogok di Jalan Lodan Raya.