Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, KOJA - Yusuf Edi Prasetyo (44), ASN Kemenkumham menjadi tersangka kasus pencurian motor. Ia ditangkap polisi setelah lima kali beraksi.
Menurut pengakuannya kepada polisi, ia hanya mengincar motor yang kuncinya masih mencantol dalam setiap kali beraksi.
"Dia selama lima kali beraksi hanya mengincar motor yang kuncinya masih mencantol atau melekat," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan, Selasa (1/8/2023).
Tersangka diduga sengaja mengincar motor yang kuncinya masih mencantol untuk menaikkan harga jual dari masing-masing hasil curian.
Meski demikian, saat ditangkap polisi, Yusuf belum ada menjual satupun motor curiannya.
"Jadi lima kendaraan itu masih dikumpulkan, belum dijual. Kenapa diambilnya yang kunci melekat, supaya ketika dijual harganya lebih tinggi," kata Gidion.
Selama ini Yusuf tinggal di Bekasi, Jawa Barat. Ia berdinas di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara atau Rupbasan Kelas I Jakarta Utara.
Penangkapan terhadap Yusuf didasari video viral di media sosial. Saat itu ia mengembat motor milik tukang pancong, Tri Wahyunanto (28).
"Pencurian motor ini yang sempat viral. Salah satunya yang korbannya tukang kue pancong," ucap Gidion.
Berdasarkan video viral itu, polisi langsung menyelidiki dan menangkap Yusuf di wilayah Cilincing pada 24 Juli 2023 silam.
Polisi juga melakukan pengembangan dan mendapati bahwa lima motor yang sudah sempat dicuri pelaku belum dijual.
Atas kasus ini, Yusuf si ASN pencuri motor dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian.
Dirinya sudah dipecat dari kedinasannya dan kini terancam 5 tahun penjara.
Yusuf Viral Curi Motor Tukang Pancong
Seorang diri Yusuf beraksi selama ini. Termasuk saat menggasak motor milik Tri Wahyunanto di pagi buta.