Mahasiswa UI Bunuh Adik Kelas

'Saya Kasih Kesempatan Dia Buat Bunuh Saya juga' Ucap Mahasiswa UI Enteng Setelah Habisi Adik Kelas

Penulis: Rr Dewi Kartika H
Editor: Yogi Jakarta
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mahasiswa UI Altafasalya Ardnika Basya (22) mengaku sempat memberikan kesempatan kepada juniornya, Muhammad Naufal Zidan (19) untuk melawannya.

TRIBUNJAKARTA.COM - Mahasiswa UI Altafasalya Ardnika Basya (22) mengaku sempat memberikan kesempatan kepada juniornya, Muhammad Naufal Zidan (19) untuk melawannya.

Hal tersebut disampaikan Altafasalya Ardnika Basya di Mapolresta Depok, Sabtu (5/8/2023).

Polisi awalnya menyebut Altafasalya Ardnika Basya menusuk korban hingga 10 kali pada Rabu (2/8/2023).

Altafasalya Ardnika Basya lalu mengaku tak menghitung berapa kali dia menusuk Zidan.

Ia menyatakan dirinya memberi kesempatan kepada korban, yang telah ditusuknya, untuk melawan.

"Saya nggak ngitung, karena korban sempat ngelawan dan saya sudah kasih kesempatan korban buat ngelawan, biar melawan saya. Biar hari itu selesai semua," Altafasalya Ardnika Basya.

Dia mengaku memberi kesempatan agar Zidan juga membunuh dirinya.

Saya kasih kesempatan buat korban untuk bunuh saya juga. Biar saya nggak ada di sini (dunia) lagi," jelas pelaku AAB.


Minta Maaf

Altafasalya Ardnika Basya menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban.

"Saya kakak tingkat dari almarhum Naufal ingin minta maaf sebesar-besarnya kepada ibu korban, bapak korban, keluarga korban dan kerabat-kerabat korban," kata Altafasalya Ardnika Basya.

"Juga teman-teman dan pihak-pihak yang dirugikan dan semua orang yang sudah banyak saya kecewakan," lanjutnya.

Altafasalya Ardnika Basya pun mengaku akan menerima konsekuensi dari tindakannya yang telah menghilangkan nyawa adik tingkatnya.

Saya akan menjalankan hukuman dan menerima konsekuensinya dengan kooperatif," ucapnya.

Selain itu, Altafasalya Ardnika Basya juga mengatakan tidak memiliki dendam pribadi dengan korban.

Melainkan, ia mengaku putus asa dan berniat mengambil barang berharga korban untuk membayar utang yang melilitnya akibat gagal investasi crypto.

Baik pelaku dan korban telah mengenal lama.

Mereka berdua tercatat sebagai mahasiswa aktif di Universitas Indonesia Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya (FIB), Jurusan Sastra Rusia.

Saat ini, pelaku sudah diamankan dan dijerat Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

 

Baca artikel menarik TribunJakarta.com lainnya di Google News

Berita Terkini