Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN MAS – Status kemahasiswaan Altafasalya Ardnika Basya (23) di Universitas Indonesia, menjadi pertanyaan usai kasus pembunuhan yang ia lakukan terhadap adik jurusannya sendiri, Muhammad Naufal Zidan (19).
Diketahui, Altafa dan Naufal Zidan saat ini tercatat sebagai mahasiswa aktif Universitas Indonesia, Fakultas Ilmu Budaya, Jurusan Sastra Rusia.
Kalau yang bersangkutan tidak bisa memenuhi itu, berarti akan kami berlakukan sanksi atau hal-hal yang berkaitan dengan ketidakhadiran yang bersangkutan
Menanggapi pertanyaan tersebut, Kepala Biro Humas dan KIP UI, Amelita Lusia, mengatakan, hal pertama yang harus dipahami adalah bahwa kejadian ini berlokasi di luar kampus.
“Oke, jadikan pertama kita harus pahami bersama ini kejadian di luar kampus, bukan di wilayah UI. Tentu hukum yang berlaku mengikuti semua proses yang dilakukan pihak berwenang dalam hal ini KUHP,” ujar Amelita dikonfirmasi wartawan, Senin (7/8/2023).
“Sedangkan apa yang akan dilakukan UI kita tunduk dong kepada proses hukum ini,” sambungnya lagi.
Amelita mengatakan, selama proses hukum berlangsung di kepolisian dapat dipastikan Altafasalya tidak bisa mengikuti proses perkuliahan.
Dan UI sendiri punya peraturan akademik bahwa seluruh kegiatan perkuliahan harus diikuti semua sivitas akademika.
Oleh karena itu, status mahasiswa seseorang akan dicabut dengan sendirinya jika tidak memenuhi kehadiran dalam kegiatan perkuliahan.
“Kalau yang bersangkutan tidak bisa memenuhi itu, berarti akan kami berlakukan sanksi atau hal-hal yang berkaitan dengan ketidakhadiran yang bersangkutan,” timpalnya.
Amelita menambahkan, proses perkuliahan di UI tengah masa libur dan akan dimulai kembali pada 28 Agustus 2023.
Diberitakan, Muhammad Naufal Zidan (19) ditemukan tewas terbungkus plastik hitam di kolong tempat tidur kamar kosnya di Jalan Palakali, Kukusan, Beji, Kota Depok, pada Jumat (4/8/2033).
Dari penyelidikan polisi terungkap, Naufal tewas dibunuh oleh seniornya kampusnya, Altafasalya Ardnika Basya (23).
Motif dari pembunuhan ini disebabkan dari keinginan pelaku untuk menguasai harta korban.
Ditambah, pelaku tengah terjerat masalah utang piutang dan sedang merugi puluhan juta akibat bermain investasi saham Crypto.
Saat ini, jasad almarhum sudah dikebumikan di kampung halamannya, Lumajang.
Sementara pelaku sudah diamankan di Polres Metro Depok dan terancam dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News