“Ini perlu dikonfirmasi terkait penghentian tersebut, karena paling tidak empat regulasi yang dilanggar. Jadi wajar jika kemudian mayoritas anggota Komisi B dan C mengusulkan hak angket,” ujarnya.
Regulasi pertama yang diduga dilanggar ialah UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Kemudian, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.
Selanjutnya, Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 65 tahun 2019 tentang Penugasan Kepada PT Jakarta Propertindo (Jakpro) Dalam Penyelenggaraan Fasilitas Pengolahan Sampah Antara di Dalam Kota.
Terakhir, Perda APBD dimana Pemprov DKI sejatinya sudah mengalokasikan anggaran untuk pembangunan ITF Sunter.
Baca artikel menarik TribunJakarta.com lainnya di Google News