Pelecehan Verbal Ketua RW

Awalnya Mau Laporan Proyek Rampung, Wanita Korban Pelecehan di Pluit Syok Dengar Godaan Mesum Pak RW

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

RI (40), korban pelecehan seksual verbal ketua RW 06 Pluit.

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, PENJARINGAN - RI (40), wanita korban pelecehan verbal oleh ketua RW 06 Pluit, mengungkap bagaimana awalnya dirinya bisa sampai dilecehkan tersangka.

Kepada wartawan, RI menuturkan bahwa pada bulan Juni 2022 lalu dirinya ditelepon oleh ketua RW, Soemartono Tohardjo atau ST (75) terkait proyek perbaikan jalan berlubang di wilayahnya.

Sebelum telepon itu, pengurus RW 06 Kelurahan Pluit dan anggota Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) Pluit memang sedang fokus menyelesaikan program perbaikan jalan yang sudah dilaporkan sampai ke DPR RI.

"Waktu itu visi misi saya sebagi LMK itu memperbaiki jalanan yang berlubang," kata RI yang juga merupakan anggota LMK Pluit, Senin (14/8/2023).

"Karena dari zaman puluhan tahun lalu jalanan tersebut sama sekali tidak disentuh oleh DKI," sambungnya.

Seiring waktu berjalan, akhirnya sejumlah titik jalanan berlubang di RW 06 Pluit bisa diperbaiki.

RI pun berniat melaporkan penyelesaian progres tersebut saat dirinya dihubungi Soemartono pada Juni tahun lalu.

"Abis lapor Pak RW, kok malah Pak RW bertanyanya yang enggak-enggak lah," ucapnya.

Lewat sambungan telepon, setelah selesai membicarakan proyek jalan berlubang, omongan Soemartono mulai menjurus.

Tersangka mulai mengibaratkan jalan berlubang seperti alat vital korban dengan dibumbui lagi pernyataan-pernyataan yang tidak senonoh.

Godaan-godaan dari ketua RW awalnya ditanggapi korban dengan mengalihkan ke pembicaraan-pembicaraan positif.

Namun, bukannya sadar, tersangka malah mengulangi hal serupa dalam beberapa waktu kemudian.

Kala itu, RI mengaku masih menghormati Soemartono karena memang masih ada keterikatan pekerjaan dengan yang bersangkutan.

RI saat itu masih berpikiran jika ia langsung mematikan telepon akan dianggap tak beretika oleh tersangka.

"Cuman saat saya dengar (omongan dia) kok miris, makanya saya selalu alihkan ke hal-hal yang positif," kata RI.

"Hal-hal yang lain lain lagi, nah di ujung pembicaraan itu dia membahas lagi (hal mesum) dan lebih parah lagi. Bukan masalah lubang lagi," imbuh dia.

RI (40), korban pelecehan seksual verbal ketua RW 06 Pluit. (TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino)

RI mengaku sudah dilecehkan secara verbal sebanyak dua kali oleh tersangka.

Dalam telepon mesum yang kedua, RI sempat merekam omongan Soemartono yang ia jadikan sebagai barang bukti dalam pelaporan ke Polres Metro Jakarta Utara.

Laporan tersebut diajukan pada bulan November 2022, setelah ada mosi tidak percaya terhadap kepengurusan Soemartono yang diselesaikan dalam rapat bersama.

Setelah rapat, RI mulai mengajukan laporan ke polisi dan ditindaklanjuti.

Soemartono ditetapkan tersangka atas pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Yang bersangkutan tidak ditahan karena berdasarkan beleid tersebut, ancaman hukumannya berada di bawah 5 tahun penjara.

Kekinian, korban pun masih berjuang melaporkan perilaku Soemartono ke Pemprov DKI Jakarta supaya pemerintah bisa segera memecat tersangka dari jabatan ketua RW.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Berita Terkini