Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan hal yang memberatkan tuntutan terdakwa Mario Dandy Satriyo.
Mario Dandy dituntut 12 tahun penjara dalam perkara penganiayaan berat berencana terhadap Cristalino David Ozora.
Sidang pembacaan tuntutan itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).
Salah satu hal yang memberatkan tuntutan Mario Dandy yaitu karena penganiayaan terhadap David dilakukan secara sadis dan brutal.
"Perbuatan terdakwa mengakibatkan anak korban David Ozora mengalami kerusakan otak dan sekarang dalam kondisi amnesia," kata Jaksa dalam tuntutannya.
Jaksa juga menilai penganiayaan oleh Mario Dandy telah merusak masa depan David Ozora.
"Terdakwa berusaha memutar balikan fakta dengan merangkai cerita bohong pada saat proses penyidikan. Tidak ada perdamaian antara terdakwa dengan keluarga anak korban David Ozora," ujar Jaksa.
Sementara itu, tidak ada hal yang meringankan dalam tuntutan Jaksa.
"Hal yang meringankan, nihil," ucap Jaksa.
Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Mario Dandy terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan berat berencana.
JPU menyatakan Mario Dandy terbukti melanggar Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat berencana.
"Menuntut, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi masa tahanan terdakwa," ujar JPU.
"Tidak ada alasan pembenar dan pemaaf. Menetapkan terdakwa Mario Dandy Satriyo tetap berada di dalam tahanan," imbuhnya.
Mario Dandy tampak tenang ketika mendengar tuntutan 12 tahun penjara yang dibacakan Jaksa. Namun, ekspresi Mario tak begitu terlihat karena menggunakan masker.
Dalam sidang tuntutan ini, terdakwa Mario Dandy mengenakan kemeja putih celana panjang berwarna hitam.
Sidang tuntutan ini dihadiri kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini. Sedangkan ayah David, Jonathan Latumahina, tak hadir karena sedang menemani anaknya terapi.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News