Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Terungkap motif anggota Polda Metro Jaya Bripka Reynaldi Prakoso terlibat kasus peredaran senjata api atau senpi ilegal.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, Bripka Reynaldi tidak terlibat jaringan teror.
"Sementara motifnya saya tegaskan lagi, tidak ada hubungannya dengan teror. Pertama tidak masuk dalam jaringan, kemudian juga niatnya, mens rea teror tidak ada," kata Hengki kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (18/8/2023).
Kepada penyidik, Bripka Reynaldi mengaku hanya hobi dengan senjata api.
"Kemudian motif Reynaldi itu, tidak ada hubungannya, jadi hanya hobi senjata saja," ujar Hengki.
Menurutnya, Bripka Reynaldi hanya belum puas dengan senjata dinas yang dimilikinya.
"Padahal seharusnya senjata dinas, mungkin kurang puas dia beli lagi yang lain. Kita nggak tahu juga motivasinya seperti apa," ucap dia.
Dalam kasus peredaran senjata api atau senpi ilegal ini, Polda Metro Jaya menangkap tiga oknum anggota Polri.
Ketiganya adalah anggota Ditreskrimum Polda Metro Jaya Bripka Reynaldi Prakoso, anggota Renmin Samapta Polresta Cirebon Bripka Syarif Mukhsin, dan Kanit Reskrim Polsek Bekasi Utara Iptu Muhamad Yudi Saputra.
Hengki mengungkapkan, Bripka Reynaldi telah dipatsus atau penempatan khusus.
"Sekarang (Bripka Reynaldi) dipatsus," kata Hengki kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (18/8/2023).
Polda Metro Jaya kini masih terus melakukan penyelidikan. Hengki mengaku bakal menindak tegas anak buahnya jika ditemukan unsur pidana.
"Apabila pidana di depan kita, kita akan pidanakan, walaupun itu anggota Kriminal Umum Polda Metro Jaya," tegas dia.
Bripka Reynaldi diamankan setelah menerima senjata dari penjual senpi ilegal.