Bakal Ada Razia! Penerapan Sanksi Tilang Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Mulai 1 September

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana uji emisi kendaraan roda empat di Walikota Jakarta Barat pada Rabu (3/11/2021).

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta Asep Kuswanto memastikan, uji coba penerapan sanksi tilang bagi kendaraan tak lolos uji emisi akan dilakukan mulai akhir pekan ini.

“Rencananya nanti pada hari Jumat, 25 Agustus 2023 kami akan uji coba pelaksanaan tilang uji emisi,” ucapnya di Gedung DPRD DKI, Selasa (22/8/2023).

Asep menyebut, Dinas LH DKI kini terus berkoordinasi dengan jajaran TNI-Polri guna menggodok SOP dan teknis razia uji emisi yang akan dilakukan akhir pekan nanti.

Setelah uji coba dilakukan dan teknis razia dimatangkan, barulah pemberian sanksi tilang bagi kendaraan tak lolos uji emisi bakal mulai diterapkan bulan September 2023 mendatang.

“Selanjutnya secara masif akan kami lakukan per tanggal 1 September. Jadi mulai September sampai dengan November 2023,” ujarnya.

Anak buah Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono ini menyebut, razia uji emisi bakal digelar bersama unsur TNI-Polri.

Bahkan, satgas beranggotakan 125 petugas gabungan juga akan dibentuk untuk melakukan razia uji emisi hingga tiga bulan ke depan.

“Itu akan kami lakukan bekerja sama dengan POM TNI, Dishub, Polda Metro Jaya untuk melakukan uji emisi,” tuturnya.

Sebagai informasi, penerapan sanksi tilang bagi kendaraan tak lolos uji emisi ini merupakan salah satu upaya Pemprov DKI untuk mengatasi polusi udara di ibu kota.

Saking parahnya kualitas udara di Jakarta, tingkat polusi udara di ibu kota jadi yang terparah di dunia versi website IQAir. 

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

 


 
 
 
 

Berita Terkini