TRIBUNJAKARTA.COM JAGAKARSA - Sejumlah pemotor yang menjadi korban kecelakaan gara-gara melawan arah di Jalan Raya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, terancam menjadi tersangka dan dikenai sanksi pidana.
Meski para korban mengalami luka-luka akibat ditabrak truk, mereka tak lepas dari jerat hukum.
"Ya itu lah bisa jadi tersangka si korban. Karena dia yang sebabkan," ujar Latief kepada wartawan pada Rabu (23/8/2023) seperti dikutip TribunJakarta.com dari Kompas.com.
Latief melanjutkan para pemotor berkendara di jalan yang tidak semestinya.
Mereka bisa membahayakan keselamatan pengendara lain yang melintas di jalan yang benar.
"Karena tidak di situ jalurnya dia. Ya ini lah makanya. Saya yang luka, kok korban? Ya seperti itu lah, kejadian yang penyebabnya dia sendiri," tambah Latief.
Penjelasan Kapolsek Jagakarsa
Kapolsek Jagakarsa Kompol Multazam mengatakan peristiwa kecelakaan itu terjadi sekitar pukul 07.00 WIB.
Truk bermuatan hebel menabrak sebanyak 7 pemotor yang diduga melawan arah di tepi Jalan Raya Lenteng Agung.
"Jadi Korban sudah dievakuasi intinya kita mengutamakan keselamatan korban," kata Multazam saat dikonfirmasi.
Sementara itu, polisi juga telah mengamankan sopir truk.
"Pengendara truk sudah kita amankan, kita juga meneruskan ke unit laka lantas Polres. Sudah ditangani," ujar Multazam.
Lima orang luka-luka
Sebanyak lima orang mengalami luka-luka dalam kecelakaan truk bermuatan bata hebel dengan tujuh pengendara motor.
Peristiwa kecelakaan itu terjadi di Jalan Raya Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023) pagi.
"Akibat dari kejadian tersebut mengakibatkan lima orang luka-luka," kata Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Bayu Marfiando saat dikonfirmasi.
Bayu mengungkapkan, dua dari lima korban itu mengalami luka berat. Seluruh korban masih menjalani perawatan di rumah sakit.