TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Inilah sosok Nyonya N yang ditangkap BNN. Sukses menyamar hingga dikenal sebagai sosialita, ternyata ia mafia narkotika.
Badan Narkotika Nasional (BNN) RI belum lama ini meringkus Nyonya N dan komplotanya di wilayah Aceh atas kepemilikan sabu sebanyak 52.520 gram, serta 323.822 butir ekstasi.
Nyonya N ditangkap di Aceh, pada Selasa (8/8/2023).
Kabar penangkapan ini menjadi sorotan publik.
Sebab, Nyonya N yang dikenal memiliki gaya hidup mewah ternyata bukan pemain baru dalam kasus pengedaran narkoba.
Ia terlibat dalam jaringan pengedaran narkoba internasional.
Namun penyamarannya seolah berjalan mulus hingga dikenal orang sebagai sosialita di Aceh.
Berdasar hasil penyidikan sementara, Nyonya N memiliki anak buah dalam praktik pengedaran narkotika ini.
Salah satunya, adalah AR alias R yang juga merupakan suami Nyonya N, dan H alias A.
Dengan banyaknya barang bukti yang ditemukan, Nyonya N dijuluki sebagai Ratu Narkoba.
Lantas, siapa sebenarnya sosok Nyonya N?
Diketahui, Nyonya N dikenal sebagai sosialita di Aceh.
Ia sebelumnya aktif di sosial media dan kerap memamerkan gaya hidup mewahnya.
Hal ini juga diungkapkan oleh Kepala Biro Humas dan Protokol BNN, Brigjen Sulistyo Pudjo Hartono dalam sebuah konferensi pers.
"Memang memiliki gaya hidup hedon. Pada akun TikTok juga banyak konten-konten yang luar biasa memperlihatkan kekayaan, sosialita," kata Pudjo di Jakarta Timur, Kamis (24/8/2023).
Barang-barang mewah yang diunggah di sosial medianya, diduga dibeli dari uang hasil peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi dijalankan Nyonya N.
Nyonya N sangat pintar melakukan penyamaran sehingga tidak ada yang menduga bahwa ia terlibat dalam sindikat pengedaran narkoba.
Mengutip dari TribunTrends, Nyonya N bahkan dikenal sebagai sosok yang dermawan di wilayahnya.
Ia sempat mendirikan perusahaan usaha bernama Doorsmeer di Gampong Cot buket, kecamatan Pesusang.
Pada peresmiannya, ia juga turut mengundang anak yatim.
Nyony N disebut-sebut sangat ringan tangan dalam membantu orang.
Nyonya N juga memiliki beberapa usaha.
Brigjen Sulistyo Pudjo Hartono mengatakan, BNN akan menyelidiki lebih dalam tentang kasus pengedaran narkoba yang melibatkan Nyonya N.
Penyelidikan ini dilakukan untuk memastikan apakah Nyonya N selama ini mengalihkan uang hasil kejahatan peredaran sabu dan ekstasi tersebut melalui praktik pencucian uang, agar uang hasil tersebut tampak legal.
BNN akan menyelidiki aliran uang dari hasil peredaran sabu dan ekstasi yang dilakukan oleh komplotan Nyonya N, termasuk juga apakah konten barang mewah di media sosialnya dibuat untuk mengecoh petugas.
"Pendalaman apa ada hubungan antara gaya hidup hedon, sosialita, membuat konten di Instagram, Tiktok dan lain-lain apakah sebagai cara untuk menutupi kegiatan ilegal yang dilakukan," ujarnya.
Atas kasus ini, tersangka disangkakan Pasal 114 (2), Jo Pasal 132 ayat (1), Sub Pasal 111 ayat (2), Jo pasal 132 ayat (1), dan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mengacu pasal tersebut, N, suami, beserta komplotannya terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau dalam kurun waktu tertentu 20 tahun penjara.
Baca artikel menarik lainnya di Google News.