Pembunuhan Sopir Taksi Online

Tak Ada Hal Meringankan, Anggota Densus 88 Pembunuh Sopir Taksi Online Dituntut Penjara Seumur Hidup

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Densus 88 Antiteror Polri Bripda Haris Sitanggang alias Bripda HS, saat menjalani persidangan dakwaan kasus pembunuhan sopir taksi online Sony Rizal Taihitoe alias SRT (59) di Pengadilan Negeri Depok, Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat, Rabu (14/6/2023) dan menjalani rekontruksi perkara di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (16/2/2023).

"Uang yang dipakai Rp 92 juta  buat judi online. Sejatinya duit itu untuk DP membeli mobil tapi terpakai habis untuk judi online," ungkap jaksa Tohom dalam sidang pembacaan surat dakwaan pada Rabu (14/6/2023).

"Jadi memang terdakwa ini emang hobi kali judi online. Menang sampai habis baru dia bingung mau mempertanggungjawabkan uang ini," sambungnya.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Berita Terkini