Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Dalam rangka mengatasi polusi udara, Pemprov DKI menerapkan tarif parkir mahal atau disinsentif bagi kendaraan tak lulus maupun belum melakukan uji emisi.
Pengenaan tarif disinsentif ini diterapkan di 10 lokasi parkir yang dikelola Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta.
Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Pemprov DKI Ani Ruspitawati mengatakan, tarif disinsentif ini diharapkan bisa menekan penggunaan kendaraan pribadi dan mendorong masyarakat beralih ke transportasi publik.
Pengenaan tarif mahal ini pun merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
“Setiap kendaraan yang audah, belum, ataupun tidak lulus uji emisi akan terdeteksi di 10 lokasi parkir milik Pemprov DKI melalui plat kendaraan yang datanya sudah terintegrasi dengan Dinas Lingkungan Hidup,” ucapnya dalam keterangan tertulis, Kamis (7/9/2023).
Mengacu pada Pergub DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir, kendaraan roda empat tak lulus uji emisi bakal dikenakan tarif Rp7.500 per jam di tiap lokasi parkir milik Pemprov DKI.
Sedangkan, pada lokasi park and ride, kendaraan roda empat dikenakan tarif Rp7.500 untuk sekali parkir atau berlaku flat.
“Tarif tersebut belum diberlakukan bagi kendaraan roda dua,” kata dia
Ani pun mengajak masyarakat yang belum melakukan uji emisi kendaraannya ujtuk segera melakukan uji emisi.
Lokasi uji emisi dapat diakses melalui aplikasi JAKI atau website https://ujiemisi.jakarta.go.id.
“Ini adalah upaya kami bersama untuk menjadikan langit Jakarta kembali biru, cerah, dan udara yang sehat,” tuturnya.
Adapun kesepuluh lokasi parkir yang menerapkan tarif disinsentif sebagai berikut:
1. Pelataran Parkir IRTI Monas
2. Kawasan Parkir Blok M Square
3. Pelataran Parkir Kantor Samsat Jakarta Barat
4. Kawasan Parkir Pasar Mayestik
5. Park and Ride Kalideres
6. Gedung Parkir Taman Menteng
7. Gedung Parkir Istana Pasar Baru
8. Park and Ride Lebak Bulus
9. Park and Ride Terminal Kampung Rambutan
10. Pelataran Parkir Taman Ismail Marzuki (TIM).
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News