Dalam sosialisasi itu, jelas Munjirin, Pemkot Jakarta Selatan menjelaskan soal pemasangan water mist yang sesuai rekomendasi Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN).
"Mau beli water mist sendiri tidak masalah, yang penting standar dan lisensi BRIN. Karena memang BRIN yang pertama mengembangkan alat ini untuk menyapu zat polutan di udara," ujar dia.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News