Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono terancam kena sanksi akibat tak melanjutkan program pembangunan tempat pengolahan sampah ITF Sunter warisan Gubernur Anies Baswedan.
Pasalnya, pembangunan tempat pengolahan sampah menjadi energi listrik itu disebut-sebut masuk dalam proyek strategis nasional yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2018.
Peneliti Sustainability Sigmaphi Indonesia Gusti Raganata mengatakan, Heru Budi berpotensi diberikan sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis hingga diberhentikan sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta.
“Ketentuan pemberhentian sementara hingga permanen diatur jelas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah,” ucapnya dalam keterangan tertulis, Jumat (8/9/2023).
Dalam Pasal 36 ayat 2 dan 4 PP tersebut dijelaskan bahwa pemberian sanksi administratif kepada gubernur dapat diberikan jika tak melaksanakan proyek strategis nasional.
Pemberian sanksi administratif ini diberikan oleh Presiden Joko Widodo atau Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian setelah mendapatkan data dan informasi dari pimpinan DPRD, kepala lembaga negara, laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), laporan hasil pembinaan dan pengawasan kementerian atau lembaga pemerintah non kementerian, dan atau laporan masyarakat.
Gusti menilai, Pj Gubernur DKI heru Budi Hartono seharusnya melanjutkan program pembangunan ITF Sunter yang sudah dirancang di era Gubernur Anies Baswedan.
Menurutnya, pembangunan ITF ini merupakan solusi untuk mengatasi masalah sampah di ibu kota. Terlebih, tumpukan sampah di TPST Bantargebang terus menggunung.
“Urgensi untuk mereduksi sampah secara maksimal merupakan suatu tujuan yang diamanatkan dalam proyek strategis nasional, yaitu Pepres Nomor 35 Tahun 2018,” ujarnya.
Sebagai informasi, ITF yang diinisiasi oleh Gubernur Anies Baswedan ini merupakan proyek pengelolaan sampah menjadi energi listrik dengan teknologi incinerator yang ramah lingkungan.
Teknologi ini pun diklaim telah terbukti memiliki kemampuan mereduksi sampah hingga 92 persen.
Alih-alih melanjutkan program Anies, Heru Budi memilih menjalankan proyek pengolahan sampah dengan metode pengeringan dan pencacahan menjadi bahan bakar atau Refused Derived Fuel (RDF).
RDF yang dibangun Heru di TPST Banntargebang pun sudah bisa menghasilkan pemasukan bagi kas daerah.
Hasil pemisahan sampah antara fraksi yang mudah terbakar dengan fraksi yang sulit terbakar pun sudah dibeli oleh PT Indocement Tunggal Perkasa Tbk dan PT Solusi Bangun Indonesia (SBI).