Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Ferdy Sambo Cs Dipindah ke Lapas Cibinong, Putri Candrawathi Tak Lagi di Lapas Pondok Bambu, Kemana?

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase Foto Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo. Ferdy Sambo Cs dipindah dari Lapas Kelas IIA Salemba ke Lapas Cibionong. Putri Candrawathi kini juga tak menempati Lapas Pondok Bambu, kemana?

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Ferdy Sambo Cs dipindah dari Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat.

Terpidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansayah Yosua Hutabarat alias Brigadir J kini mendekam di Lapas Kelas IIA Cibinong.

Tak hanya Ferdy Sambo, dua terpidana lainnya yakni Kuat Maruf dan Ricky Rizal juga dipindahkan ke Lapas Cibinong, Bogor.

Selain itu, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi juga tak lagi mendekam di Lapas Pondok Bambu.

Keempatnya dipindahkan ke Lapas Cibinong dan Tangerang dengan alasan pembiaan oleh Ditjenpas Kementerian Hukum dan HAM.

Potret Ferdy Sambo dijebloskan ke lapas. (Istimewa)

"Dipindah Lapas dengan pertimbangan pembinaan," kata Humas Ditjenpas Kemkumham, Rika Aprianti kepada wartawan, Selasa (12/9/2023).

Pemindahan napi pembunuhan berencana itu dilakukan sejak akhir Agustus 2023.

"Pada tanggal 29 Agustus Ferdy Sambo Cs dipindah ke Lapas Cibinong," kata Rika

"Putri Candrawati di Lapas Kelas IIA Tangerang," kata Rika.

Sebagai informasi, terkait perkara ini, sebelumnya Mahkamah Agung telah menerbitkan putusan kasasi pada Selasa (8/8/2023).

Potret Putri Candrawathi dijebloskan ke lapas. (istimewa)

Dalam amar putusan kasasi perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Mahkamah Agung telah meringankan vonis bagi empat terdakwa yang kini telah menjadi terpidana, yakni: Ferdy Sambo, Putri Candrawarthi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal.

Untuk Ferdy Sambo, dihukum seumur hidup penjara dari sebelumnya hukuman mati.

Kemudian Putri Candrawathi dihukum 10 tahun penjara dari sebelumnya 20 tahun penjara.

Adapun asisten rumah tangganya, Kuat Maruf memperoleh hukuman 10 tahun penjara dari sebelumnya 15 tahun penjara.

Sedangkan mantan ajudannya, Ricky Rizal dihukum 8 tahun penjara dari sebelumnya 13 tahun penjara.

Baca artikel menarik TribunJakarta.com lainnya di Google News

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ferdy Sambo dkk Pindah ke Lapas Cibinong, Ini Penjelasan Kementerian Hukum dan HAM

Berita Terkini