Kedua balita buah cinta Nando dan Mega kini dirawat orang tua korban.
Keduanya kerap menangis usai ditinggal ibunya.
"Anak-anak sekarang lagi di tempat ibu saya, kondisinya sehat, sudah ada dari Komnas Perlindungan Anak datang mungkin nanti mereka bergerak (berikan trauma healing)," kata Deden.
Sebelumnya diberitakan, pembunuhan terjadi pada Kamis (7/9/2023) di kontrakan Jalan Cikedokan, RT01/RW04, Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.
Malam itu, pelaku dan korban terlibat cekcok. Nando kemudian menampar wajah korban hingga tersungkur.
Selanjutnya, tangan kiri pelaku menjambak rambut korban lalu menyeretnya ke ruangan dapur.
Tangan kanan korban lalu meraih pisau dapur yang diletakkan di dekat kompor, tanpa ampun menggorok leher sang istri hingga tewas.
Pada Sabtu (9/9/2023) dini hari, usai menceritakan peristiwa tersebut ke orang tuanya Nando menyerahkan diri ke Polsek Cikarang Barat.
Polisi lalu mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), jasad korban ditemukan terbaring di atas kasur dengan ditutupi sehelai handuk.
Akibat perbuatannya, Nando dijerat Pasal 339 dan 338 KUHPidana subsider Pasal 44 ayat 3 tentang KDRT ancaman hukuman pidana 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Baca artikel menarik TribunJakarta.com lainnya di Google News