Bupati Tangerang Zaki Iskandar Nilai Sertifikat ISO 370001 Jadi Motivasi Jalankan Tata Kelola Bersih

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengingatkan para ASN agar tidak berpuas diri terkait raihan sertifikat ISO 37001: 2016, Rabu (13/9/2023).

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengingatkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak berpuas diri terkait raihan sertifikat ISO 37001: 2016.

Menurut Zaki, sertifikat ISO 37001 harus menjadi motivasi dan semangat dalam menjalankan tata kelola yang bersih di Pemkab Tangerang.

Raihan ini akan ditularkan kepada seluruh OPD hingga ke tingkat desa di Tangerang.

Sehingga integritas dan sistem managemen anti suap berkorelasi pada pencegahan korupsi.

"Nanti Inspektorat menjadi tutor bagi Bapak Ibu sekalian dalam manajemen anti penyuapan, termasuk pada kantor kecamatan dan menular ke desa," kata Zaki dalam keterangan tertulis, Rabu (13/9/2023).

Diketahui, komitmen Ahmed Zaki Iskandar dalam tata kelola pemerintahan yang bersih dari suap dibuktikan melalui sertifikat ISO 370001.

Inspektorat Kabupaten Tangerang meraih sertifikat tersebut dengan pendampingan dari Visi Integritas. 

Sistem ini nantinya akan digunakan di lingkungan Pemkab Tangerang guna mencegah tindakan korupsi.

Sehingga pelayanan masyarakat bisa bebas dari tindakan suap.

Ahmed Zaki Iskandar mengatakan sertifikat ISO 37001 menjadi langkah positif dalam menyempurnakan pengelolaan pelayanan.

"Tata kelola yang bersih adalah sesuatu yang mutlak bagi abdi negara, agar budaya baik dan objektivitas pelayanan masyarakat berjalan baik, yang bermuara pada pemerintahan yang bersih dan berdaya guna," kata Zaki.

Inspektorat Kabupaten Tangerang menjadi instansi pertama di lingkungan pemerintahan di Banten yang mendapatkan sertifikat ISO 37001.

"Salah satu bentuk keseriusan Pemda Kabupaten Tangerang dalam menata kelola dalam ISO 37001, maka Inspektorat menjadi instansi pertama yang mendapatkan lisensi di pemerintahan di Banten," ujarnya.

Menurutnya, sertifikat ISO 37001 menjadi salah satu bukti konsistennya Pemkab Tangerang dalam mengelola pemerintahan yang bersih dari suap.

Selain itu, Pemkab Tangerang sudah 15 tahun berturut-turut mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK.

"Bisa menjadi penyemangat yang kita lakukan untuk selalu konsisten dan membuat pengelolaan pemerintahan di Kabupaten Tangerang menjadi lebih baik lagi," katanya.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Kabupaten Tangerang, Tini Wartini mengungkapkan, sikap antisuap sudah menjadi komitmen dari Pemkab Tangerang.

"Diharapkan dapat menjadi media sosialisasi SMAP (Sistem Manajemen Anti Penyuapan) memperkuat komitmen kita semua untuk mengawal anti penyuapan dalam tugas sehari-hari," katanya.

Ia menjelaskan, butuh waktu enam bulan Inspektorat dalam melaksanakan tata kelola anti suap sesuai sistem ISO 37001 versi 2016, yang didampingi oleh Visi Integritas.

"Alhamdulillah selama 6 bulan dapat menyelesaikan. Dengan diterimanya sertifikat ini, semoga inspektorat bisa terus bergerak tanpa penyuapan," jelasnya.

Sedangkan, Direktur Visi Integritas, Ade Irawan menyebutkan, kepemimpinan Bupati Tangerang Zaki Iskandar yang mendukung peraihan ISO 37011 sebagai bentuk komitmen memberantas suap dan korupsi.

"Kepemimpinan menjadi hal penting, dukungan dari Pak Bupati memacu teman-teman serius dalam menerapkan sistem (manajemen antisuap) ini," ungkapnya.

Menurut Ade, sistem manajemen anti suap harus diinstitusikan agar setiap instansi membudayakan perilaku bersih dari tindakan korupsi.

"Ini harus diintitusikan dan dilembagakan agar bisa menjadi budaya sehingga dari Inspektorat bisa menular ke dinas lain," tutupnya.

Baca artikel menarik TribunJakarta.com lainnya di Google News

Berita Terkini