Dewi juga mengantar Mega ke rumah sakit lantaran ada memar di dadanya.
"Saya buka pintu kontrakan pakai kunci duplikat, saya bilang saya antar ke rumah sakit karena ada memar di dadanya," kata Dewi.
Sempat dilaporkan ke polisi, Nando bak menyesali perbuatannya.
Akhirnya Nando dan Mega kembali tinggal di rumah kontrakan untuk memperbaiki rumah tangganya.
Namun siapa sangka keputusan itu malah mendatangkan mala petaka.
Mega kembali mengalami KDRT hingga nyawanya tak tertolong lagi.
Tetangga mengetahui Mega sudah tak bernyawa setelah polisi datang ke kontrakan pada Sabtu (9/9/2023) dini hari, usai Nando menyerahkan diri ke Polsek Cikarang Barat.
"Enggak, enggak dengar (suara gaduh), cuma dengar jam 11 anaknya nangis, cuma kita kan mikirnya kalau anak kecil nangis wajar," terangnya.
Akibat perbuatannya, Nando dijerat Pasal 339 dan 338 KUHPidana subsider Pasal 44 ayat 3 tentang KDRT ancaman hukuman pidana 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News