TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Pemuda berinisial PBK (28) nekat melakukan transaksi narkoba di rumah kontrakannya di Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Minggu (10/9/2023).
Rumah kontrakan yang dijadikan lokasi transaksi narkoba itu tepatnya di Jalan Ketapang II, Kelurahan Pamulang Barat, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan.
Aksi pemuda itu berakhir di kantor polisi. PBK dibekuk Satuan Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota.
PBK ditangkap di kontrakannya bersama barang bukti narkoba jenis sabu seberat 29,59 gram.
"Beberapa jam setelah mendapatkan informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan observasi. Penggerebekan dilakukan sekira pukul 16.00 WIB,"
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho melalui kasat Narkoba Kompol Zazali Hariyono, Jumat (15/9/2023).
Kompol Zazali Hariyono menyebutkan penangkapan peredaran barang haram berawal dari informasi masyarakat.
Informasi yang dimaksud yakni rumah kontrakan tersangka digunakan sebagai tempat transaksi narkoba.
"Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti dua plastik klip narkotika jenis sabu dengan berat Brutto 29,59 gram," kata Zazali.
Pemuda tersebut pun langsung digelandang ke Polres Metro Tangerang Kota guna pengembangan lebih lanjut.
Kata Zain, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Sub. Pasal 111 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika.
"Ancaman hukuman penjara seumur hidup dan atau maksimal hukuman mati," tutupnya. (Raf)
Baca artikel menarik TribunJakarta.com lainnya di Google News
Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Pemuda Asal Tangsel Diringkus Polres Metro Tangerang Kota Usai Transaksi Narkoba