"Emosi tuh dia (korban) sering ngatain orangtua saya,"
"Pokoknya bawa orangtua deh. Saya ini padahal udah bekerja keras gak pernah saya nganggur, pernah nganggur tapi saya akhirnya dagang. Orangtua dia juga tahu," cerita Nando.
Apapun alasan Nando membunuh Mega Suryani tidak dapat dibenarkan.
Akibat perbuatannya, Nando dijerat Pasal 339 dan 338 KUHPidana subsider Pasal 44 ayat 3 tentang KDRT ancaman hukuman pidana 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News