Karena tahu di depannya hanya ada anak-anak, tersangka dengan bebas mencabuli korban dalam kondisi korban tak bisa berkutik.
Adapun atas perbuatannya, Numan dijerat Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," tandas Iverson.
Sebelumnya, Numan juga mengakui dirinya tega melecehkan korban lantaran khilaf.
"Saya khilaf, Pak," ucap Numan di Mapolres Metro Jakarta Utara.
Numan mengatakan, dirinya baru pertama kali melakukan pencabulan terhadap anak-anak.
Selama 10 tahun menjadi pedagang cireng keliling, Numan mengaku belum pernah melancarkan aksi sebejat itu.
Ia juga mengaku tinggal sendirian di Ibukota, sementara istri dan dua anaknya hidup di kampung di daerah Sukabumi, Jawa Barat.
Kehidupan sebatang kara di kota yang jauh dari belaian sang istri membuat Numan tega melampiaskan nafsunya ke korban.
"Saya tinggal sendiri di Kemayoran, istri dan anak di kampung. Iya, (saya jauh dari istri)," ucapnya.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News