Cukup Bawa STNK, Pemprov DKI Sediakan Fasilitas Uji Emisi Gratis di 5 Lokasi, Simak Daftar Lokasinya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Uji emisi kendaraan gratis di tempat wisata Ancol Taman Impian, Pademangan, Jakarta Utara, Selasa (12/9/2023).

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemprov DKI melalui Dinas Perhubungan (Dishub) menyediakan fasilitas uji emisi gratis di lima lokasi berbeda.

Pelaksanaan uji emisi gratis ini sudah dilaksanakan sejak 13 September hingga akhir bulan nanti.

Bagi masyarakat yang berminat, cukup membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan kendaraannya saja.

Adapun fasilitas uji emisi gratis ini merupakan bentuk komitmen Dishub DKI dalam mengurangi polusi udara di ibu kota.

“Sebagai upaya mengendalikan polusi udara, Dishub DKI Jakarta menyediakan uji emisi di beberapa lokasi,” ucapnya dalam keterangannya, Jumat (22/9/2023).

Adapun fasilitas uji emisi gratis ini dilaksanakan setiap Senin hingga Jumat.

Berikut daftar lokasinya:

1. Terminal Bus Tanjung Priok

  • Jam layanan: 08.00 - 12.00 WIB


2. Terminal Bus Ragunan

  • Jam layanan: 09.00 - 12.00 WIB


3. Terminal Bus Pulo Gebang

  •  Jam layanan: 13.00 - 16.00 WIB


4. Terminal Bus Kampung Rambutan

  • Jam layanan: 08.00 - 12.00 WIB


5. Kantor Wali Kota Jakarta Barat

  • Jam layanan: 08.00 - 12.00 WIB (khusus 26 September 2023)

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Berita Terkini