TRIBUNJAKARTA.COM - Bakal calon presiden (bacapres) Anies Baswedan mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Gedung Tripatra Baintelkam Polri, TB Simatupang, Jakarta Selatan, Senin (25/9/2023) siang.
Ia datang ke Loket Pelayanan Masyarakat Baintelkam Polri dengan membonceng sepeda motor yang dikendarai asistennya.
Terlihat Anies menenteng amplop coklat berisi berkas persyaratan pembuatan SKCK. Setelah turun dari motor, Anies kemudian menuju loket untuk mengurus sendiri SKCK-nya.
"Bawa dokumen. InsyaAllah berkasnya lengkap," kata Anies.
Ia pun mengatakan, pengurusan SKCK ini untuk persyaratan pendaftaran capres Pemilu 2024 mendatang.
"Jadi, kapan saja (pendaftaran dibuka) kami siap," ujar Anies.
Perlu diketahui pembuatan SKCK dapat dilakukan di Polsek, Polres, Polda hingga Mabes polri.
Dilansir dari laman Polri, SKCK diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seseorang pemohon atau warga masyarakat.
Peruntukan SKCK bisa berbeda tergantung instansi mana yang mengeluarkan.
Lantas, apa bedanya membuat SKCK di Polsek, Polres, Polda, dan Mabes Polri?
Perbedaan Membuat SKCK di Polsek, Polres, Polda hingga Mabes Polri
Berikut fungsi pembuatan SKCK di tingkat Polsek, Polres, Polda hingga Mabes Polri.
1. Polsek
a. Menjadi calon pegawai pada perusahaan/lembaga/badan swasta
b. Melaksanakan suatu kegiatan atau keperluan tertentu dalam lingkup wilayah Polsek, antara lain:
- Pencalonan kepala desa
- Pencalonan sekretaris desa
- Pindah alamat
- Melanjutkan sekolah.
2. Polres